KEBUMEN, Beritakebumen.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kabupaten Kebumen menggelar dengar pendapat publik (public hearing) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan di Teman Hati Coffee Pejagoan, Jumat (21/3/2025).
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yakni Wakil Ketua DPRD Kebumen Khalisha Adelia Aziza, S.E., B.Sc., M.Sc., dan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Sri Parwati, A.Ma.
Baca juga: Nongkrong Asyik Sampai Pagi? Kedai OM AW Solusinya!
Hadir pula perwakilan dari berbagai organisasi dan elemen masyarakat, di antaranya:
- Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus)
- Korps HMI-Wati (Kohati)
- Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Putra Bangsa (BEM UPB)
- Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA)
- Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Universitas Muhammadiyah Gombong (IMM Unimugo)
- Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta (IMM Unisa Yogya)
- Migrant Care
- Forum Masyarakat Sipil (Formasi) Kebumen
Proses Penyusunan Raperda dan Komitmen Pansus
Ketua Pansus Raperda, Sri Parwati, A.Ma., menjelaskan bahwa penyusunan Raperda ini telah melalui proses panjang dan koordinasi hingga tingkat pusat.
“Kami telah menindaklanjuti dengar pendapat publik di DPRD Kabupaten Kebumen yang berjalan lancar dan mendapatkan berbagai masukan. Masukan-masukan tersebut telah kami bahas kembali bersama Dinas Sosial, bagian hukum, tenaga ahli, dan seluruh anggota Pansus. Hari ini sudah finalisasi, besok tinggal kita koordinasikan ke Gubernur Jawa Tengah,” ujar Sri Parwati.
Ia berharap Raperda ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kebumen, khususnya dalam perlindungan dan pemberdayaan perempuan.
Kesetaraan Gender dan Suara Anak Muda
Wakil Ketua DPRD Kebumen, Khalisha Adelia Aziza, menekankan bahwa Raperda ini merupakan inisiatif dari DPRD, khususnya Fraksi Nasdem, yang mengutamakan kesetaraan gender. Ia juga menyoroti pentingnya melibatkan anak muda dalam penyusunan Raperda ini.
“Oleh karena itu, kami melakukan dengar pendapat publik sendiri khusus Fraksi Nasdem. Kami mengundang banyak teman-teman dari berbagai elemen masyarakat dan mungkin kebanyakan yang datang pada kali ini juga anak muda, supaya anak muda juga bisa menyuarakan kira-kira yang dibutuhkan itu seperti apa,” jelasnya.
Mengatasi “Fenomena Gunung Es” Kekerasan Perempuan
Khalisha Adelia Aziza menyinggung “fenomena gunung es” terkait kasus kekerasan terhadap perempuan, di mana banyak kasus tidak dilaporkan karena korban takut atau malu dan khawatir mendapat stigma negatif di masyarakat.
“Sebelum perempuan berdaya, mereka harus setara,” tambahnya.
Raperda ini diharapkan menjadi pembaharuan dari peraturan daerah sebelumnya, mencakup perlindungan bagi semua perempuan, termasuk disabilitas, lansia, dan perempuan pekerja. Keberpihakan anggaran juga menjadi perhatian penting.
Tidak hanya itu, Raperda ini juga sejalan dengan program 100 hari kerja Bupati Lilis Nuryani, yaitu pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) perlindungan perempuan dan anak.
Dalam dengar pendapat publik ini, pasal-pasal krusial dibahas mendalam, dengan partisipasi aktif dari berbagai elemen masyarakat, khususnya anak muda.
“Sosialisasi kali ini kebanyakan dari anak muda, karena kemarin mungkin di dengar pendapat publik kan kebanyakan dari instansi-instansi formal ya. Tapi kita tetap juga mengundang berbagai elemen masyarakat, pastinya yang dari penggerak-penggerak perempuan. Ada dari Aisyah, Nahdlatul Aisyah, ada dari Fatayat, Muslimat juga. Jadi supaya kita bisa sama-sama berdiskusi kira-kira seperti apa ini Raperda ke depannya,” jelas Khalisha Adelia Aziza.
Dengan sinergi berbagai elemen masyarakat, diharapkan Raperda ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk mewujudkan Kebumen sebagai kabupaten ramah perempuan dan anak.






