KEBUMEN, Beritakebumen.com – Pemkab Kebumen serius memperkuat tata kelola pemerintahan desa dengan merilis regulasi baru yang ketat.
Melalui Peraturan Bupati Kebumen Nomor 69 Tahun 2025, kini seluruh Aparatur Pemerintah Desa, mulai dari Kepala Desa hingga perangkat, wajib mematuhi Pedoman Kode Etik yang terperinci dan mengikat.
Kebijakan ini secara tegas bertujuan untuk mewujudkan Aparatur Desa yang berintegritas, profesional, akuntabel, dan transparan demi terselenggaranya pelayanan publik yang prima bagi masyarakat Kebumen.
BACA JUGA: Kebumen Tetap Teratas, Ini Daftar Pagu Dana Desa 29 Kabupaten di Jateng 2026
Pilar Integritas dan Pelayanan Prima
Regulasi terbaru ini menetapkan nilai-nilai dasar yang wajib dijunjung tinggi oleh aparatur, termasuk memegang teguh ideologi Pancasila dan mengabdi kepada negara.
Secara khusus, Perbup menggarisbawahi lima pilar etika utama yang harus dipedomani, Yaitu etika bernegara, berorganisasi, bermasyarakat, terhadap diri sendiri, dan sesama aparatur.
Aparatur desa dituntut menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak, serta menjauhi segala bentuk kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).
Dalam ranah pelayanan publik, mereka harus memberikan layanan yang jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, dan santun.
Etika terhadap diri sendiri juga menuntut aparatur memiliki profesionalitas, integritas, dan akuntabilitas tinggi, sekaligus memelihara kesehatan jasmani dan rohani.
Selain itu, mereka harus menerapkan pola hidup sederhana untuk menghindari kecemburuan sosial di tengah masyarakat.
Aparatur dilarang keras menyalahgunakan wewenang dan membocorkan rahasia jabatan untuk kepentingan pribadi atau golongan.
Penegakan Aturan dan Sanksi Berat
Untuk menjamin penegakan aturan ini, dibentuklah Majelis Kode Etik yang bersifat Ad Hoc di tingkat Desa, Kecamatan, dan Kabupaten. Majelis ini bertugas melakukan pemeriksaan dan menyelesaikan kasus pelanggaran kode etik.
BACA JUGA: Dana Desa Tahap II Cair, Ini Prioritas Penggunaan yang Ditetapkan Pemkab Kebumen
Aparatur Desa yang terbukti melanggar akan menghadapi sanksi moral, seperti permohonan maaf secara lisan atau tertulis.
Sanksi moral lainnya juga dapat ditetapkan melalui musyawarah, seperti melaksanakan pengaspalan jalan sepanjang satu kilometer atau menyediakan material untuk pembangunan infrastruktur desa, khususnya bagi kasus asusila yang diketahui masyarakat.
Selain sanksi moral, Majelis Kode Etik juga berhak merekomendasikan tindakan administratif kepada Pejabat Yang Berwenang jika pelanggaran tersebut mengarah pada pelanggaran disiplin.
Perbup baru ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas kerja dan menekan angka pelanggaran demi mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan berwibawa di Kebumen.






