Polres Kebumen Gagalkan Peredaran 216 Gram Sabu, Empat Pemuda Diringkus

Awal tahun 2026, Polres Kebumen gagalkan peredaran 216 gram sabu dari empat pengedar. (Foto: Humas Polres Kebumen)

KEBUMEN, Beritakebumen.com – Mengawali tahun 2026, Polres Kebumen mencatatkan prestasi besar dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) sukses menggagalkan peredaran sabu seberat 216,34 gram.

Berita Lainnya

Capaian ini menjadi sorotan karena jumlah barang bukti yang disita tergolong sangat besar untuk ukuran wilayah Kabupaten Kebumen.

Kapolres Kebumen, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari kerja keras dan penyelidikan intensif tim selama Januari 2026.

BACA JUGA: Kapolres Kebumen Ingatkan Anggota: Maksimalkan Komunikasi dan Layani Warga dengan Empati

Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan empat orang pemuda sebagai tersangka utama yang diduga kuat berperan sebagai pengedar di titik-titik strategis.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kebumen pada Selasa, 20 Januari 2026, AKBP Putu merinci identitas para tersangka.

Mereka adalah RHS (warga Bumirejo), IH dan RDA (warga Pejagoan), serta K (warga Alian). Penangkapan dilakukan secara bertahap di lokasi yang berbeda-beda.

Tersangka RHS ditangkap lebih awal pada 4 Januari di Desa Kutosari dengan barang bukti 93,90 gram sabu.

Sepekan kemudian, menyusul penangkapan IH di Desa Kedawung dengan sitaan 25,65 gram sabu serta 50 butir ekstasi.

Estafet penegakan hukum terus berlanjut hingga 18 dan 19 Januari, di mana petugas meringkus RDA di Pejagoan dan K di kawasan RSS Jatimulyo dengan total barang bukti mencapai lebih dari 120 gram sabu.

Para tersangka kini terancam hukuman berat. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA: Resmi Jabat Kapolres Kebumen, AKBP I Putu Bagus Krisna Disambut Tradisi Pedang Pora dan Tari Lawet

Yang dihubungkan dengan aturan terbaru dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Penyesuaian Pidana. Mengingat berat barang bukti melebihi lima gram, para pelaku terancam pidana maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

AKBP Putu menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen penuh untuk membersihkan Kebumen dari jerat narkoba.

Ia juga menitipkan pesan penting bagi warga agar terus waspada dan bersedia melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Berita terkait