KEBUMEN, Beritakebumen.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen menyita 76.538 butir obat keras ilegal dalam operasi singkat selama 90 menit, Jumat malam (24/4/2026). Penindakan yang berlangsung pukul 19.00 WIB hingga 20.30 WIB itu juga mengamankan tiga pria yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Kebumen I Putu Bagus Krisna Purnama menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Polisi kemudian melakukan penangkapan di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kebumen.
“Tiga tersangka berhasil diamankan di lokasi berbeda. Seluruhnya kini sudah berstatus tersangka dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Selasa, 28 April 2026, didampingi Kasatresnarkoba AKP Kismanto dan Kasihumas Aiptu Nanang Faulatun.
BACA JUGA: Tujuh Murid MTs Negeri 1 Kebumen Lolos Seleksi SMA Taruna Nusantara 2026
Tersangka pertama berinisial MRK (42), warga Desa Wonosari, Kecamatan Kebumen. Polisi menyita 312 butir obat keras ilegal dan uang tunai Rp1.650.000 dari tangan pelaku.
Tersangka kedua, AHA (24), warga Kabupaten Aceh Utara, ditangkap di Kelurahan Tamanwinangun. Dari pelaku, polisi mengamankan 70.543 butir obat serta uang tunai Rp6.009.000.
Jenis Obat yang Diamankan
Sementara itu, tersangka ketiga berinisial MK (24), juga berasal dari Aceh Utara, ditangkap di Desa Klepusanggar, Kecamatan Sruweng. Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam jaringan distribusi obat ilegal tersebut.
BACA JUGA: Pemancing Hilang di Pantai Lampon Ditemukan Meninggal Dunia
Para pelaku dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto KUHP yang telah diperbarui melalui Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.
Kapolres mengungkapkan, jenis obat yang diamankan meliputi Yarindo, Hexymer, Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Dextromethorphan. Obat-obatan tersebut tergolong keras dan berisiko tinggi jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
“Efeknya bisa serius, mulai dari gangguan saraf, halusinasi, ketergantungan, hingga kerusakan organ. Dalam dosis tinggi bahkan bisa menyebabkan kejang dan kematian,” jelasnya.
BACA JUGA: Bekal Dunia Kerja, Ini 10 Kemampuan yang Harusnya Didapat dari Organisasi Kampus
Kasatresnarkoba AKP Kismanto menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, stok obat tersebut diperkirakan untuk kebutuhan peredaran selama satu bulan. Yang menjadi perhatian, sasaran utama penjualan adalah kalangan pelajar di wilayah Kebumen.
“Ini sangat memprihatinkan. Pelajar menjadi target pasar. Kami akan terus melakukan penindakan dan pencegahan agar peredaran obat keras ilegal tidak merusak generasi muda,” ujar Kismanto.
Polres Kebumen mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan peredaran obat ilegal di lingkungan masing-masing. Selain itu, peran orang tua dinilai penting dalam mengawasi pergaulan anak guna mencegah penyalahgunaan zat berbahaya. ***






