SEMARANG, Beritakebumen.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan tidak akan memberhentikan guru non-ASN yang berada di bawah naungannya.
Kepastian tersebut disampaikan di tengah isu penataan tenaga non-ASN yang mulai efektif pada 2027 sesuai kebijakan pemerintah pusat.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menegaskan bahwa Pemprov Jateng tetap berupaya menjaga keberlangsungan para guru non-ASN.
Hal ini agar tetap dapat mengajar sambil menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait skema pengangkatan aparatur sipil negara.
Menurut pria yang akrab disapa Gus Yasin itu, pemerintah daerah saat ini masih menanti aturan lanjutan mengenai penataan guru non-ASN.
Termasuk kemungkinan pembukaan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ia menyebut, aspirasi terbesar para guru non-ASN adalah adanya peluang pengangkatan kembali melalui jalur PPPK.
BACA JUGA: 32 Siswa MAN 1 Kebumen Lolos SNBT 2026, Tembus UGM hingga ISI Yogyakarta
Namun, kewenangan pembukaan formasi sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat, sedangkan pemerintah daerah hanya mengusulkan kebutuhan sesuai kondisi di lapangan.
“Kita hanya melaksanakan nanti bagaimana keputusan dari pemerintah pusat,” ujar Taj Yasin usai Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Tengah Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 di Gedung Berlian, Kota Semarang, Selasa, 26 Mei 2026.
Saat ditanya mengenai kemungkinan pengajuan formasi PPPK guru kembali, Pemprov Jateng menyatakan siap mengusulkan apabila pemerintah pusat membuka rekrutmen baru.
Isu penataan guru non-ASN mencuat setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru non-ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.
Dalam aturan tersebut, penugasan guru non-ASN berlaku hingga 31 Desember 2026 sebagai bagian implementasi Undang-Undang ASN 2023.
Meski demikian, pemerintah pusat menegaskan kebijakan itu bukan berarti penghentian massal guru honorer.






