KEBUMEN, Beritakebumen.com – PT Global Media Data Prima (GMDP) menggelar Sosialisasi Uji Tuntas Kepatuhan Aturan Jual Kembali Jasa Telekomunikasi di Hotel Grand Kolopaking, Kebumen, Minggu, 14 Juni 2026.
Kegiatan ini diikuti mitra GMDP dari wilayah Karesidenan Kedu dan sejumlah daerah lain di Jawa Tengah serta Jawa Timur. Tujuannya untuk memperkuat pemahaman terhadap regulasi telekomunikasi yang berlaku.
Direktur Utama PT GMDP, Bravo Niti Totowibowo, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan mitra terhadap aturan penyelenggaraan layanan telekomunikasi.
Menurutnya, seluruh mitra diharapkan dapat menjalankan usaha sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah sehingga terhindar dari pelanggaran regulasi.
BACA JUGA: PT GMDP Resmikan Masjid Al Barokah Senilai Rp800 Juta, Hadiah Ramadan untuk Warga Kalijirek
Ia menjelaskan GMDP terus melakukan edukasi kepada mitra terkait pembaruan aturan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Selain itu, perusahaan juga memperkuat pengawasan internal melalui pengembangan sistem ERP, billing terpusat, serta penerapan aturan baru berdasarkan hasil audit kepatuhan sebelumnya.
Bravo menambahkan, meski persaingan industri internet semakin ketat, GMDP tetap mencatat pertumbuhan positif sepanjang 2026 dengan tetap menjaga kualitas layanan dan kepatuhan terhadap regulasi.
Dalam kesempatan yang sama, narasumber dari Direktorat Pengendalian Ekosistem Digital Komdigi, Sumini, menegaskan bahwa penyediaan infrastruktur telekomunikasi wajib dilakukan oleh penyelenggara telekomunikasi yang memiliki izin.
Ketentuan tersebut diatur dalam PP Nomor 52 Tahun 2000 dan PM Nomor 13 Tahun 2021.
Sumini menjelaskan pelanggaran yang kerap ditemukan antara lain pembangunan infrastruktur jaringan oleh pihak yang tidak memiliki izin penyelenggaraan.
BACA JUGA: PT GMDP Prioritaskan Perbaiki Infrastruktur dan Penataan Kabel Internet yang Semrawut
Kondisi tersebut dapat menimbulkan ketidakteraturan penataan kabel dan tiang jaringan yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Karena itu, Komdigi terus melakukan audit kepatuhan ISP agar pelaksanaan layanan jual kembali jasa telekomunikasi berjalan sesuai aturan dan mendukung terciptanya industri telekomunikasi yang sehat di Indonesia.






