KEBUMEN, Beritakebumen.com – Polres Kebumen menggelar konferensi pers pengungkapan rangkaian kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Kaligending, Kecamatan Karangsambung.
Peristiwa yang sempat viral di media sosial itu terekam kamera pengawas (CCTV), mulai dari aksi pelemparan bom molotov hingga dugaan penganiayaan yang terjadi di dalam Gudang J&T Karangsambung.
Konferensi pers dipimpin Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, didampingi Wakapolres Kompol Andre Bachtiar Winanomo dan Kasatreskrim AKP Kanzi Fathan, Rabu 15 Juli 2026.
Kapolres menjelaskan, peristiwa bermula dari pertemuan dua kelompok di kawasan Jembatan Merah Putih, Desa Kaligending, pada Sabtu dini hari, 11 Juli 2026. Pertemuan yang semula dimaksudkan untuk menyelesaikan persoalan justru berujung bentrokan dan pengeroyokan.
BACA JUGA: Polres Kebumen Bongkar Dua Kasus Pengeroyokan, Empat Tersangka Diamankan
Sebagian kelompok kemudian berlari menuju Gudang J&T Karangsambung untuk menyelamatkan diri. Namun kelompok lawan melakukan pengejaran.
Dalam rangkaian kejadian itu, salah seorang pelaku diduga melempar bom molotov hingga menyebabkan api mengenai jaket korban dan membakar sejumlah paket milik J&T.
Setelah itu, beberapa pelaku masuk ke dalam gudang dan melakukan penganiayaan terhadap sejumlah karyawan yang dikira merupakan bagian dari kelompok lawan.
Seluruh rangkaian aksi tersebut terekam kamera CCTV dan menjadi salah satu alat bukti penting dalam proses penyidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan empat tersangka. Untuk perkara pengeroyokan di Jembatan Merah Putih, penyidik menetapkan AG, DK, dan FM sebagai tersangka.
Adapun pada perkara pengeroyokan dan penganiayaan di Gudang J&T, penyidik menetapkan RB sebagai tersangka. Polisi juga masih memburu dua terduga pelaku lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres mengatakan pengungkapan perkara dilakukan setelah penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa para saksi, mengumpulkan barang bukti, serta menganalisis rekaman CCTV.
Tim Resmob kemudian berhasil mengidentifikasi dan menangkap para tersangka di wilayah Kecamatan Sruweng.
“Dari hasil penyidikan, empat tersangka telah kami amankan dan dilakukan penahanan. Penyidikan masih terus kami kembangkan, termasuk melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang telah kami tetapkan sebagai DPO,” kata AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama.
Dalam perkara di Gudang J&T, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat, bambu sepanjang sekitar 145 sentimeter.
Kemudian, pecahan botol yang digunakan sebagai bom molotov, jaket korban yang terbakar, rekaman CCTV, serta tiga paket J&T yang rusak akibat kebakaran.
BACA JUGA: Polres Kebumen Ungkap 5 Kasus Besar Jelang Hari Bhayangkara, dari Curanmor hingga Penipuan Asmara
Kerugian material akibat peristiwa tersebut diperkirakan sekitar Rp1 juta, di luar kerugian yang dialami para korban akibat luka-luka.
Sementara itu, korban dalam perkara pengeroyokan di Jembatan Merah Putih mengalami luka robek pada bagian dahi dan cedera di kepala.
Sedangkan korban di Gudang J&T mengalami memar di kepala, luka terbuka pada lengan, serta nyeri di bagian pundak akibat kekerasan yang dilakukan para pelaku.
Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan, maupun dengan cara main hakim sendiri, demi terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.






