KUTOWINANGUN, Beritakebumen.com – Polisi menetapkan seorang pelajar kelas 11 salah satu SMK swasta di Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum dalam kasus dugaan kekerasan terhadap teman sekelasnya, Senin (17/8/2026). Kekerasan tersebut dipicu kecemburuan setelah korban diketahui saling mengikuti akun media sosial dan berkirim pesan dengan pacar Anak.
Kasus itu sebelumnya menjadi perhatian publik setelah rekaman kekerasan terhadap korban beredar luas melalui media sosial dan pesan berantai.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama melalui Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo mengatakan, penyidik menetapkan Anak setelah memeriksa korban dan sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti.
BACA JUGA: Jadwal Film 17 Agustus 2026 di Kebumen, Cek Jam Tayang dan Harga Tiket
“Dari hasil pemeriksaan, kami sudah menetapkan Anak yang berkonflik dengan hukum sebagai tersangka,” kata Andre dalam keterangan di Polres Kebumen, Senin (17/8/2026).
Berawal dari Kecemburuan
Andre menjelaskan, perkara tersebut bermula pada Kamis (6/8/2026). Saat itu, korban yang merupakan pelajar kelas 10 diketahui saling mengikuti akun media sosial dengan pacar Anak. Keduanya juga berkomunikasi melalui pesan di media sosial. Interaksi tersebut kemudian diketahui oleh Anak.
“Motifnya karena cemburu. Pada Kamis, korban dan pacar Anak yang berkonflik dengan hukum saling follow di media sosial dan saling berkirim pesan,” ujar Andre didampingi Kasatreskrim AKP Kanzi Fathan dan Kanit PPA Satreskrim Aiptu Toni Rio SP.
Sehari kemudian, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, korban diajak ke bagian belakang sekolah. Di tempat tersebut terjadi kekerasan terhadap korban.
Peristiwa itu kemudian direkam. Rekamannya menyebar di media sosial hingga menjadi viral.
Polisi melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kebumen telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya seragam pramuka yang dikenakan korban saat kejadian, telepon seluler, serta hasil visum et repertum korban.
BACA JUGA: Tampil Nyentrik Berbusana Lurik, Warga Kelurahan Kebumen Arak 7 Tumpeng dan Gunungan Keliling Kota
Penanganan perkara turut melibatkan pihak sekolah, Balai Pemasyarakatan (Bapas), serta Dinas Sosial UPTD P3A Kabupaten Kebumen.
Andre mengatakan, proses penanganan tidak hanya berfokus pada aspek hukum. Polisi juga memperhatikan pemulihan korban dan pembinaan terhadap Anak.
“Penanganan perkara ini tidak hanya berorientasi pada proses hukumnya, tetapi juga bagaimana pemulihan terhadap korban dan pembinaan terhadap Anak dapat dilakukan,” katanya. ***






