JAKARTA, Beritakebumen.coom – Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto (ARF) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Arif Sugiyanto menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Arif termasuk dalam delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 15 September 2026 malam menyebut delapan tersangka.
Terdiri atas pejabat ATR/BPN, pihak perusahaan, serta sejumlah pihak swasta. Mereka adalah LMP, SON, ADR, LEV, ARF, FEZ, MF, dan ERW.
KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB), pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), serta pembukaan blokir SHGB atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
BACA JUGA: Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto Terseret OTT KPK, 17 Orang Diamankan dalam Kasus HGB
Dalam konstruksi suap senilai Rp1,5 miliar, nama Arif tidak disebut dalam proses penyerahan uang.
KPK menempatkan Arif dalam klaster dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi.
Dugaan penerimaan tersebut berkaitan dengan pengurusan HGB yang melibatkan ERW dan Arif, layanan pertanahan bersama MF dan FEZ, serta penerimaan lainnya yang melibatkan LMP dan Arif.
KPK menahan seluruh tersangka untuk masa 20 hari pertama, terhitung 15 September hingga 4 Oktober 2026.
Dalam OTT ini, KPK juga mengamankan uang tunai berbagai mata uang dengan total sekitar Rp106,3 miliar serta barang bukti elektronik.






