Merasa terancam, korban menghentikan kendaraan. Pelaku kemudian turun dan mengancam menggunakan senjata tajam sambil meminta barang berharga.
“Pelaku mengambil dua unit telepon genggam dan uang tunai milik korban,” jelas Kapolres.
Setelah berhasil menguasai barang korban, para pelaku melarikan diri ke arah barat.
Penyelidikan Polisi Berbuah Penangkapan
Usai kejadian, korban melanjutkan perjalanan dan meminta bantuan di SPBU Tlogopragoto sebelum melapor ke Polsek Mirit. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,05 juta.
Menindaklanjuti laporan, Polsek Mirit bersama Tim Resmob Polres Kebumen melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.






