KEBUMEN, Beritakebumen.com – Jembatan Kali Ketek di ruas Jalan Nasional III, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Kebumen, ambles dan berlubang pada Jumat (16/1/2026). Kerusakan tersebut mengganggu arus lalu lintas karena lubang memakan sebagian bahu jalan.
Peristiwa ini terpantau sekitar pukul 13.00 WIB dan langsung dilaporkan ke pihak kepolisian. Informasi awal berasal dari pengguna jalan yang melihat kondisi jembatan mengalami kerusakan cukup serius.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama melalui Wakapolres Kompol Faris Budiman menjelaskan, lubang pada badan jembatan memiliki panjang sekitar dua meter dan lebar 1,7 meter. Kondisi tersebut dinilai berisiko membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Kerusakan ini berpotensi menimbulkan kecelakaan sehingga membutuhkan penanganan segera,” ujar Kompol Faris.
Struktur Beton Diduga Mulai Rapuh
Polisi menduga amblesnya jembatan terjadi akibat struktur beton yang mulai rapuh serta beban kendaraan yang melintas. Hingga saat ini, kepolisian belum menerima laporan korban jiwa maupun kecelakaan akibat kejadian tersebut. Sementara itu, pendataan kerugian material masih terus dilakukan.
Petugas Polsek Karanganyar bersama Pos Lalu Lintas Karanganyar langsung turun ke lokasi untuk mengatur arus kendaraan. Polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta instansi terkait guna penanganan lanjutan.
BACA JUGA: Daftar Lengkap Pejabat Eselon II Pemprov Jateng Hasil Penggabungan dan Pemisahan OPD
Sebagai langkah awal, petugas memasang papan peringatan dan garis pengaman di sekitar area kerusakan. Kendaraan yang melintas diberlakukan sistem bergantian untuk menghindari risiko kecelakaan.
“Kami meminta pengguna jalan mematuhi arahan petugas dan meningkatkan kewaspadaan, terutama bagi kendaraan bertonase besar,” tambah Kompol Faris.
Sejumlah warga dan pengguna jalan mengaku sempat melihat permukaan jembatan tidak rata sebelum akhirnya ambles. Saat kejadian, arus lalu lintas di jalur tersebut sempat tersendat cukup panjang karena kendaraan harus melambat dan bergantian melintas. Penanganan teknis jembatan selanjutnya menjadi kewenangan instansi terkait.






