Kronologi Operasi Kilat 90 Menit: Polres Kebumen Bongkar Jaringan Obat Keras, 76 Ribu Butir Disita

Polres Kebumen gagalkan peredaran 76 ribu obat keras, pelajar jadi target utama. (Foto: Beritakebumen.com)

KEBUMEN, Beritakebumen.com – Hanya dalam waktu 90 menit, Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen berhasil mengamankan 76.538 butir obat keras ilegal dalam operasi kilat yang digelar pada Jumat malam, 24 April 2026. Tiga pria ditetapkan sebagai tersangka.

Berikut kronologi lengkap pengungkapan kasus peredaran obat ilegal yang menyasar pelajar di wilayah Kebumen.

Berita Lainnya
Minggu, 19 April 2026

Polisi mulai menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran obat keras ilegal di sejumlah titik di Kabupaten Kebumen.

Tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari ke depan.

Jumat, 24 April 2026, Pukul 19.00 WIB

Operasi kilat resmi dimulai. Personel bergerak cepat menyisir lokasi-lokasi yang telah teridentifikasi dalam penyelidikan.

Pukul 19.30 WIB

Tersangka pertama, MRK (42), warga Desa Wonosari, Kecamatan Kebumen, berhasil diamankan di lokasi persembunyiannya. Barang bukti yang disita berupa 312 butir obat keras ilegal dan uang tunai Rp1.650.000.

Pukul 20.00 WIB

Penangkapan kedua dilakukan terhadap AHA (24), warga Desa Medan, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara.

Ia ditangkap di Kelurahan Tamanwinangun, Kebumen. Dari tangan AHA, polisi menyita 70.543 butir obat dan uang tunai Rp6.009.000.

Pukul 20.30 WIB

Operasi berakhir. Tersangka ketiga, MK (24), warga Desa Blang Bayu, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, diamankan di Desa Klepusanggar, Kecamatan Sruweng. Total obat ilegal yang disita mencapai 76.538 butir.

BACA JUGA: Polres Kebumen Sita 76.000 Obat Keras Ilegal, Pelajar Jadi Target Peredaran

Selasa, 28 April 2026

Kapolres Kebumen I Putu Bagus Krisna Purnama didampingi Kasatresnarkoba AKP Kismanto dan Kasihumas Aiptu Nanang Faulatun menggelar konferensi pers.

Kapolres menjelaskan jenis obat yang diamankan meliputi Yarindo, Hexymer, Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Dextromethorphan.

Kasat Resnarkoba AKP Kismanto mengungkapkan fakta mengejutkan. Berdasarkan pengakuan tersangka, barang tersebut merupakan stok untuk satu bulan peredaran. Sasaran utama penjualan adalah kalangan pelajar di wilayah Kebumen.

Para tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023.

Tentang Kesehatan junto KUHP yang telah diperbarui melalui Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

Polres Kebumen mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi peredaran obat ilegal di lingkungannya.

Peran orang tua dalam mengawasi pergaulan anak juga sangat penting agar generasi muda terhindar dari bahaya penyalahgunaan obat keras.

Berita terkait