KEBUMEN, Beritakebumen.com – Polres Kebumen menggelar Operasi Patuh Candi 2026 selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Operasi ini menyasar sejumlah pelanggaran lalu lintas yang berpotensi memicu kecelakaan, sekaligus meningkatkan kedisiplinan pengendara di wilayah Kabupaten Kebumen.
Kapolres Kebumen AKBP Rachmad C. Yusuf memimpin apel gelar pasukan di halaman Mapolres Kebumen, Senin, 26 Oktober 2026.
Kegiatan tersebut diikuti pejabat utama Polres Kebumen, kapolsek jajaran, serta perwakilan instansi terkait.
Dalam amanatnya, Rachmad menegaskan bahwa operasi tersebut bertujuan menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.
Ia juga meminta seluruh personel mengedepankan koordinasi agar pelaksanaan operasi berjalan efektif.
BACA JUGA: Kapolres Kebumen Ingatkan Pelajar SMKN 2, Jangan Coba Narkoba dan Ikut Tawuran
Sasaran prioritas Operasi Patuh Candi 2026 meliputi pengendara tanpa helm berstandar SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, melawan arus, melebihi batas kecepatan, serta pengendara di bawah umur.
Petugas juga akan menindak pelanggaran berupa berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor, berkendara di bawah pengaruh alkohol.
Lalu, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, kendaraan tidak laik jalan, serta pelanggaran rambu dan marka jalan.
Kapolres mengimbau masyarakat memeriksa kelengkapan berkendara dan kondisi kendaraan sebelum bepergian.
Melalui Operasi Patuh Candi 2026, Polres Kebumen berharap kepatuhan terhadap aturan meningkat sehingga lalu lintas lebih tertib, aman, dan berkeselamatan.






