BERITAKEBUMEN.COM – Pemberian nama anak kini memerlukan ketelitian ekstra dari para orang tua.
Niat menyematkan nama yang terlampau unik atau estetik berpotensi memicu kendala saat mengurus dokumen kependudukan.
Saat ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memegang kewenangan penuh untuk menolak permohonan pencatatan nama anak yang terbukti menabrak regulasi.
Kebijakan ini memiliki landasan hukum yang kuat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
BACA JUGA: Catat Aturannya! Ini Syarat dan Larangan Penulisan Nama di KTP serta KK yang Benar
Aturan yang berlaku sejak 21 April 2022 ini hadir untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak identitas anak sejak lahir.
Pemerintah menetapkan sejumlah batasan jelas mengenai syarat pencatatan nama pada dokumen resmi:
1. Jumlah Kata dan Panjang Huruf
Penulisan nama idealnya terdiri dari minimal dua kata dan maksimal 60 karakter huruf, termasuk jarak spasi.
2. Karakter dan Tanda Baca
Nama wajib menggunakan huruf Latin sesuai kaidah bahasa Indonesia yang mudah dibaca. Penggunaan angka, simbol, serta tanda baca dilarang keras.
3. Singkatan dan Makna
Singkatan yang memicu penafsiran ganda wajib dihindari. Selain itu, nama harus menyimpan makna positif agar tidak membebani kondisi psikologis anak.
4. Pencantuman Gelar
Gelar pendidikan, adat, maupun keagamaan dilarang masuk ke dalam akta kelahiran. Namun, gelar tersebut beserta nama marga tetap diperbolehkan tercantum pada Kartu Keluarga (KK) dan e-KTP.
Sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Kemendagri menanti pejabat Dukcapil yang nekat menerbitkan dokumen dengan nama bermasalah.
BACA JUGA: Disdukcapil Kebumen Proaktif, Jemput Bola Layani Perekaman e-KTP untuk ODGJ, Difabel, dan Lansia
Meski begitu, petugas kependudukan di lapangan tetap mengedepankan pembinaan dan edukasi persuasif saat melayani masyarakat.
Bagi masyarakat yang sudah mencatatkan nama sebelum aturan ini diundangkan, dokumen kependudukan lamanya dipastikan tetap sah secara hukum.
Pemerintah menegaskan bahwa aturan ini tidak berlaku surut, sehingga warga tidak perlu mengubah nama yang sudah terdaftar sebelumnya.
Melalui regulasi ini, pencatatan identitas warga negara menjadi jauh lebih rapi, aman, dan memudahkan urusan administrasi sepanjang hayat.






