KEBUMEN, Beritakebumen.com – Kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen, terus bergulir.
Jumlah korban bertambah menjadi 13 anak, meningkat dari enam korban saat kasus pertama kali diungkap.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama melalui jajaran Satreskrim menyampaikan bahwa proses penyidikan masih berjalan.
Penyidik terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini.
Tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Kebumen tidak hanya fokus pada penegakan hukum.
Pada Selasa, 31 Maret 2026, pihak kepolisian bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Kebumen serta tim psikologi menggelar kegiatan trauma healing.
Kegiatan berlangsung di rumah salah satu perangkat desa setempat. Trauma healing diisi oleh tim psikologi Polres Kebumen bersama psikolog dan perwakilan UPTD PPA.
Pendekatan yang dilakukan berupa konseling dan dukungan sosial. Kegiatan ini melibatkan aparat kepolisian, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta orang tua dan para korban.
BACA JUGA: Guru Ngaji di Kebumen Tersangka Pencabulan 6 Anak di Bawah Umur
Pendampingan bertujuan memulihkan kondisi mental korban, membangun kembali kepercayaan diri, serta mendorong mereka agar dapat kembali menjalani aktivitas secara normal.
Program ini direncanakan berlangsung secara berkelanjutan hingga korban dinilai siap kembali ke lingkungan sosialnya.
Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya korban lain atau informasi tambahan agar segera melapor ke Polres Kebumen.
Pihaknya memastikan identitas korban dan keluarga dijamin kerahasiaannya. Polres Kebumen menegaskan komitmen menangani perkara ini secara profesional.
Masyarakat diminta tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi dan mempercayakan penanganan kasus kepada penegak hukum.






