KEBUMEN, Beritakebumen.com – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menghilangkan nyawa dua perempuan di Desa Jogomulyo, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, diduga dipicu rasa cemburu pelaku terhadap istrinya.
Polisi mengungkap, tersangka berinisial SP (28) diduga menganiaya istrinya, EP (33), serta ibu mertuanya, PA (52), hingga meninggal dunia pada Selasa (12/5/2026).
Kasatreskrim Polres Kebumen AKP Kanzi Fathan menjelaskan, insiden tragis itu bermula dari cekcok rumah tangga yang terjadi sekitar pukul 10.00 WIB di rumah orang tua korban.
BACA JUGA: Kasus Suami Aniaya Istri dan Mertua Hingga Meninggal, Polres Kebumen Amankan Besi Ulir
“Terjadi percekcokan antara pelaku dan istrinya. Pelaku mengaku cemburu karena istrinya diduga dekat dengan laki-laki lain,” kata AKP Kanzi Fathan mewakili Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama saat konferensi pers, Rabu (13/5/2026).
Menurut hasil penyelidikan sementara, tersangka yang emosi kemudian mengambil besi ulir sepanjang sekitar 37 centimeter dengan diameter kurang lebih 0,5 centimeter di dekat kamar mandi rumah. Alat tersebut diduga digunakan untuk menyerang korban EP.
Alami Luka Serius
Polisi menyebutkan, pukulan diarahkan ke bagian tengkuk dan belakang kepala korban hingga menyebabkan luka serius. Situasi semakin memburuk ketika PA, ibu korban, masuk ke kamar setelah mendengar teriakan anaknya.
Saat berupaya melindungi EP, PA justru ikut menjadi korban penganiayaan.
“Tersangka memukul korban PA berkali-kali pada bagian kepala,” ujar Kanzi.
Akibat penganiayaan tersebut, kedua korban mengalami luka berat disertai pendarahan di bagian kepala. Warga bersama perangkat desa kemudian membawa keduanya ke RSu Purbowangi Buayan menggunakan ambulans desa. Namun, nyawa kedua korban tidak tertolong.
Polisi mengungkapkan, setelah kejadian tersangka sempat ikut mengantar korban ke rumah sakit menggunakan ambulans yang sama. Aparat kemudian mengamankan SP di RS Purbowangi beberapa jam setelah kejadian.
BACA JUGA: Suami di Kebumen Aniaya Istri dan Mertua hingga Meninggal Dunia
Saat ini, jenazah kedua korban masih menjalani proses autopsi guna mendukung penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk besi ulir yang diduga digunakan dalam penganiayaan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (3) juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” kata AKP Kanzi.






