KEBUMEN, Beritakebumen.com – Polres Kebumen menangani kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan dua perempuan meninggal dunia di Desa Jogomulyo, Kecamatan Buayan, Kebumen.
Polisi mengungkap pelaku berinisial SP (28), suami dari korban EP (33). Sementara satu korban lainnya adalah PA (52), ibu dari EP alias mertua pelaku.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, penganiayaan terjadi setelah ketiganya terlibat cekcok. Untuk sementara dari hasil penyelidikan di lapangan, pelaku melakukan penganiayaan menggunakan besi ulir.
“Motif dan kronologi lengkap masih kami dalami,” ujar AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama.
Peristiwa itu terjadi di rumah korban di Dukuh Siwajik RT 01 RW 03 Desa Jogomulyo. Korban mengalami luka parah pada bagian kepala akibat pukulan menggunakan besi hingga mengalami pendarahan hebat.
Pelaku Ikut Mengantar Korban ke Rumah Sakit
Usai melakukan penganiayaan, SP diketahui ikut mengantar kedua korban ke RSU Purbowangi Buayan menggunakan mobil ambulans desa. Polisi kemudian mengamankan pelaku saat berada di rumah sakit.
Selain mengamankan pelaku, Polres Kebumen turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk besi ulir yang diduga digunakan untuk menganiaya korban.
BACA JUGA: Suami di Kebumen Aniaya Istri dan Mertua hingga Meninggal Dunia
Kapolsek Buayan Iptu Walali Saebani bersama personel Samapta Polres Kebumen dan tim Inafis yang datang ke lokasi kejadian langsung memasang garis polisi dan melakukan olah tempat kejadian perkara.
Hingga saat ini kini, penyidik Polres Kebumen masih memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap secara rinci penyebab dan rangkaian kejadian tersebut. ***






