Sugeng Wibawa Resmi Jadi Anggota DPRD Kebumen, Laporan Keuangan APBD 2025 Kembali Raih WTP

DPRD Kebumen Gelar 2 Rapat Paripurna, Sugeng Wibawa Resmi Dilantik dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025. (Foto: Beritakebumen.com)

KEBUMEN, Beritakebumen.com – DPRD Kabupaten Kebumen menggelar dua rapat paripurna secara berurutan pada Senin, 29 Juni 2026.

Agenda tersebut meliputi pengucapan sumpah anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD.

Berita Lainnya

Kemudian rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Rapat Paripurna ke-140 dipimpin Ketua DPRD Kebumen Saman dengan agenda pelantikan Sugeng Wibawa sebagai anggota DPRD Kabupaten Kebumen sisa masa jabatan 2024–2029.

BACA JUGA: Target Akhir Mei 2026, PSI Kebumen Kejar Pembentukan DPRT di 460 Desa

Sugeng Wibawa menggantikan almarhum Noviandri Dwi Alhadi dari PDI Perjuangan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/193 Tahun 2026.

Prosesi pelantikan disaksikan Bupati Kebumen Lilis Nuryani dan jajaran Forkopimda.

Dalam sumpah jabatannya, Sugeng Wibawa menyatakan komitmennya untuk menjalankan amanah, menegakkan demokrasi, serta memperjuangkan aspirasi masyarakat Kebumen.

Usai pelantikan, DPRD melanjutkan Rapat Paripurna ke-141 dengan agenda penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.

Ketua DPRD mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kabupaten Kebumen yang kembali meraih opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Bupati Lilis Nuryani menyampaikan bahwa capaian tersebut menjadi opini WTP ke-12 yang diraih Kabupaten Kebumen sekaligus mempertahankan predikat itu selama sembilan tahun berturut-turut sejak 2017.

BACA JUGA: Gelar Muscab Bersama, PPP Kebumen Usulkan Wahid Mulyadi Jadi Ketua Lagi

Realisasi pendapatan daerah pada 2025 mencapai 102,17 persen dari target, sedangkan belanja daerah terealisasi 95,10 persen dengan SILPA sebesar Rp21,11 miliar.

Rangkaian rapat diakhiri dengan penyerahan dokumen Raperda dari Bupati kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya dibahas oleh seluruh fraksi.

Pembahasan tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan pandangan umum fraksi sebelum Raperda diproses pada tahapan sidang berikutnya.

Berita terkait