KEBUMEN, Beritakebumen.com – Kepala SMK Maarif Kutowinangun Miftakhul Ikhsan, menyampaikan keprihatinan atas kejadian kekerasan yang melibatkan anak didiknya. Sekolah telah memberikan sanksi skorsing kepada Anak dan menyerahkannya kembali kepada orang tua untuk melanjutkan pendidikan di tempat lain.
“Kami mohon maaf atas nama sekolah dari peristiwa tersebut. Langkah kami memberikan skorsing pengembalian pelaku kepada orang tua untuk meneruskan pendidikan di tempat lain,” ujar Miftakhul di Mapolres Kebumen.
Pembimbing Kemasyarakatan Muda Bapas Purwokerto, Darsun, mengatakan perkara tersebut berpeluang diselesaikan melalui mekanisme diversi sesuai ketentuan sistem peradilan pidana anak.
BACA JUGA: Kasus Kekerasan Pelajar SMK Kutowinangun, Polisi Ungkap Motif Cemburu
“Karena pidananya di bawah tiga tahun, penyelesaian perkara bisa melalui musyawarah diversi,” ujar Darsun.
Upaya Diversi
Namun, secara hukum, ketentuan diversi dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan upaya diversi untuk tindak pidana yang diancam pidana penjara di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Prosesnya melibatkan Anak, orang tua atau wali, korban dan/atau orang tua atau wali, Pembimbing Kemasyarakatan, serta Pekerja Sosial Profesional.
Sementara itu, pasal yang dikenakan dalam perkara ini adalah Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak. Berdasarkan Pasal 80 ayat (1), kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
BACA JUGA: Jadwal Film 17 Agustus 2026 di Kebumen, Cek Jam Tayang dan Harga Tiket
Karena pelaku masih berstatus Anak, proses hukum tetap mengacu pada ketentuan khusus dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Polisi juga terus berkoordinasi dengan Bapas, Dinas Sosial, dan pihak sekolah dalam penanganan perkara.
Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara serta memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut. Penanganan perkara juga diarahkan untuk memastikan proses hukum berjalan sekaligus memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban. ***






