JAKARTA, Beritakebumen.com – Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu mendapat peluang mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2027.
Kebijakan tersebut disebut menjadi bagian dari kesepakatan pemerintah dan DPR untuk memperkuat kepastian status serta kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia.
Kesempatan mengikuti seleksi CPNS tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada Januari 2027.
Namun, guru PPPK yang ingin beralih menjadi CPNS tetap harus mengikuti proses seleksi dan tes sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA: Pemerintah Alihkan Status Guru PPPK ke Pusat, Pemda Dilarang Rekrut Pegawai Baru
Tiga Poin Utama Penataan Guru PPPK
Kesepakatan pemerintah dan DPR mencakup sejumlah langkah dalam penataan status tenaga pendidik.
Pertama, guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap mulai Januari 2027.
Kebijakan ini diprioritaskan bagi guru yang masih berada dalam skema PPPK paruh waktu.
Kedua, guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS 2027. Proses tersebut dilakukan melalui mekanisme tes. Artinya, perubahan status menjadi CPNS tidak berlangsung secara otomatis.
Guru PPPK yang mengikuti seleksi tetapi belum berhasil lolos tetap mempertahankan statusnya sebagai PPPK. Dengan demikian, kegagalan dalam seleksi CPNS tidak menyebabkan status kepegawaian mereka turun.
Ketiga, terdapat rencana pengalihan status kepegawaian guru yang sebelumnya berada di bawah pemerintah daerah menjadi pegawai pemerintah pusat.
Langkah tersebut dikaitkan dengan upaya pemerintah memperkuat pengelolaan sumber daya manusia secara nasional.
Ratusan Ribu Guru PPPK Masuk Penataan
Berdasarkan data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang tercantum dalam naskah, jumlah guru berstatus PPPK mencapai 955.245 orang.
Dari jumlah tersebut, sekitar 231.246 guru masih berstatus PPPK paruh waktu. Kelompok inilah yang diprioritaskan untuk mendapatkan pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap pada 2027.
Kebijakan tersebut menjadi perhatian besar bagi para guru karena menyangkut kepastian status pekerjaan dan peluang pengembangan karier di lingkungan pemerintahan.
Batas Usia CPNS Masih Menjadi Perhatian
Di tengah peluang tersebut, terdapat persoalan yang masih perlu mendapat perhatian, terutama terkait ketentuan batas usia pendaftaran CPNS yang disebut maksimal 35 tahun.
BACA JUGA: Pegawai SPPG Otomatis Jadi PPPK 2026? Cek Dulu Faktanya Biar Nggak Kecele!
Aturan tersebut berpotensi menjadi kendala bagi guru PPPK senior yang telah melewati batas usia tersebut.
Mereka dapat memiliki pengalaman kerja yang panjang, tetapi kesempatan mengikuti seleksi CPNS tetap bergantung pada persyaratan yang berlaku.
Penataan tenaga pendidik melalui pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, peluang mengikuti seleksi CPNS 2027, serta rencana pengalihan status kepegawaian menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian karier bagi guru.
Pelaksanaan teknis kebijakan tersebut masih menjadi hal penting yang perlu diperhatikan, terutama terkait persyaratan seleksi CPNS dan batas usia peserta.






