Siap-Siap! Mulai 9 November, 5 Layanan Digital Populer Ini Bakal Dikenai PPN

Mulai 9 November 2026, transaksi digital luar negeri kena perluasan PPN. (Foto: Ilustrasi AI)

JAKARTA, Beritakebumen.com – Pemerintah memperluas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap transaksi digital dari luar negeri mulai 9 November 2026.

Kebijakan ini menyasar sejumlah layanan digital yang digunakan masyarakat Indonesia, mulai dari software, penyimpanan cloud, streaming, hingga layanan berbasis kecerdasan buatan (AI).

Perluasan pemungutan pajak tersebut melibatkan sektor perbankan, perusahaan teknologi finansial (fintech), serta berbagai platform digital.

BACA JUGA: Bayar Pajak di Kebumen Kini Bisa Pakai QRIS, Ada Keringanan hingga 21 Persen

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjalankan kebijakan ini melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPPTDLN).

Skema tersebut bertujuan memungut PPN atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri yang dikonsumsi di Indonesia.

Dengan demikian, jangkauan pemungutan pajak terhadap aktivitas ekonomi digital diharapkan semakin luas.

Ada lima kategori transaksi yang masuk dalam cakupan kebijakan ini, yaitu:

1. Software dan aplikasi digital, termasuk pembelian lisensi serta penggunaan aplikasi dari penyedia luar negeri.

2. Layanan cloud computing, seperti penyimpanan data dan infrastruktur komputasi berbasis internet untuk kebutuhan pribadi maupun bisnis.

3. Streaming dan hiburan digital, meliputi langganan musik, film, serta berbagai konten hiburan daring.

4. Layanan kecerdasan buatan (AI), termasuk platform AI generatif dan perangkat analisis berbasis teknologi kecerdasan buatan.

5. Permainan daring (online games), mencakup pembelian game maupun item digital dari pengembang luar negeri.

BACA JUGA: Mendagri Instruksikan Pemda Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik 100 Persen

DJP juga memastikan perluasan kebijakan ini tidak menyebabkan pemungutan PPN secara ganda.

Transaksi yang sebelumnya sudah dikenai PPN melalui skema Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tidak akan dipungut kembali.

Sementara itu, transfer uang antarrekening dan layanan remitansi untuk mengirim uang kepada keluarga tetap berada di luar objek PPN.

Ekonom sekaligus Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menjelaskan bahwa dampak kebijakan terhadap pengeluaran konsumen bergantung pada apakah layanan digital tersebut sebelumnya sudah dikenai PPN.

Pengguna yang selama ini telah membayar PPN melalui platform digital tidak akan mengalami kenaikan harga akibat pemungutan ulang.

Sebaliknya, potensi kenaikan biaya dapat terjadi pada layanan software, cloud computing, dan jasa digital luar negeri yang sebelumnya belum masuk dalam jangkauan pemungutan pajak.

Perluasan PPN transaksi digital luar negeri diharapkan menciptakan persaingan usaha yang lebih setara antara penyedia layanan digital dalam negeri dan perusahaan asing.

BACA JUGA: Pajak Kebumen 2026 Tembus Rp142 Miliar, 107 Desa Sudah Lunas PBB 100 Persen

Namun, pelaksanaannya membutuhkan pengawasan agar klasifikasi transaksi tepat, bukti pemungutan pajak transparan, serta biaya administrasi tambahan tidak membebani konsumen secara berlebihan.

Dengan penerapan yang tepat, kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat penerimaan negara sekaligus menjaga keadilan dalam ekonomi digital.

Pos terkait