Cara Cek BPJS PBI Aktif atau Nonaktif, Ini Kanal Resmi dan Prosedurnya

BPJS Kesehatan
Ilustrasi aplikasi JKN Mobile. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Beritakebumen.com – BPJS Kesehatan mengimbau peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) untuk rutin memeriksa status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Imbauan ini menyusul penyesuaian data penerima bantuan yang menyebabkan sejumlah peserta mengalami penonaktifan. Peserta dapat mengecek status melalui aplikasi Mobile JKN, layanan PASTI JKN, maupun kanal resmi BPJS Kesehatan lainnya.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penyesuaian kepesertaan PBI JK mengacu pada hasil pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh kementerian dan lembaga yang berwenang. Pemerintah menggunakan tingkat kesejahteraan masyarakat sebagai salah satu dasar penentuan penerima bantuan.

Bacaan Lainnya

Peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria desil 1-5 tidak termasuk dalam kelompok sasaran penerima PBI JK. Karena itu, BPJS Kesehatan meminta masyarakat memastikan status kepesertaan secara berkala.

BACA JUGA: PLN Kebumen Jadwalkan Pemadaman Listrik 4-5 November, Ini Daftar Wilayahnya

“Peserta perlu secara berkala memastikan status kepesertaan JKN-nya agar mengetahui kondisi kepesertaan masing-masing. Jika statusnya tidak aktif, peserta dapat mencari informasi melalui kanal resmi BPJS Kesehatan dan berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan kondisi yang dihadapi,” ujar Rizzky.

Peserta Bisa Memperbarui Data Sosial Ekonomi

BPJS Kesehatan memberikan kesempatan kepada peserta yang masuk kategori desil 6–10, tetapi kondisi ekonominya masih tergolong miskin atau kurang mampu, untuk mengajukan pembaruan data.

Peserta dapat menyampaikan permohonan pemutakhiran data melalui kantor desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat. Mereka memiliki masa tenggang 90 hari untuk menyesuaikan data sosial ekonomi dengan kondisi terkini.

Masyarakat juga dapat memeriksa informasi tingkat kesejahteraan melalui situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.

BACA JUGA: 500 Pohon Buah Ditanam di Kebumen, Polres Ajak Warga Bergerak Jaga Alam

Sebaliknya, peserta yang kondisi ekonominya sudah sesuai dengan data kesejahteraan atau telah mampu membayar iuran sendiri diimbau beralih ke segmen kepesertaan JKN mandiri. Langkah ini bertujuan menjaga keberlanjutan perlindungan kesehatan.

“Pembaruan data sosial ekonomi penting agar bantuan iuran dapat diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria. Karena itu, peserta yang merasa kondisi ekonominya belum sesuai dengan data yang tercatat perlu segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui perangkat desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat,” kata Rizzky.

Begini Prosedur Reaktivasi BPJS PBI

Peserta PBI JK yang kepesertaannya dinonaktifkan tetap memiliki kesempatan mengajukan reaktivasi atau pengaktifan kembali sesuai ketentuan.

Mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026, mekanisme reaktivasi mencakup peserta yang mengalami penonaktifan dalam jangka waktu paling lama enam bulan sejak tanggal penonaktifan. Ketentuan juga mengatur peserta PBI JK nonaktif yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

Untuk mengajukan reaktivasi, peserta perlu mendatangi Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Dinas Sosial selanjutnya mengusulkan permohonan tersebut kepada Kementerian Sosial untuk menjalani verifikasi.

BACA JUGA: Jangan Cuma Bisa Chat! Ini 17 Fitur ChatGPT yang Bisa Bikin Kerja Lebih Efisien

Jika hasil pemeriksaan menyatakan peserta memenuhi persyaratan, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali kepesertaannya. Dengan demikian, peserta dapat kembali mengakses pelayanan kesehatan sesuai ketentuan JKN.

“Kami mengimbau peserta PBI JK yang berstatus nonaktif dan membutuhkan pelayanan kesehatan untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat. Dengan mengikuti prosedur yang berlaku, pengajuan reaktivasi dapat diproses sesuai dengan persyaratan dan hasil verifikasi,” jelas Rizzky.

Pos terkait