Miris! 82 Anak Jadi Korban Kekerasan, 104 Perkawinan Anak Tercatat di Kebumen

Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Kamis, 5 November 2026.

KEBUMEN, Beritakebumen.com – Sebanyak 82 kasus kekerasan terhadap anak dan 104 kasus perkawinan anak terjadi di Kabupaten Kebumen selama Januari hingga Oktober 2026.

Tingginya angka tersebut mendorong pemerintah daerah memperkuat perlindungan anak melalui penerapan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak.

Bacaan Lainnya

Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

BACA JUGA: DPRD Kebumen Bahas Raperda Kabupaten Layak Anak, Perlindungan Hak Anak Segera Jadi Perda

Kegiatan yang difasilitasi Bagian Hukum Setda Kebumen itu berlangsung di salah satu rumah makan di Kebumen, Kamis, 5 November 2026.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinsos PPPA Kebumen, Arum Dwi Lestari Ningsih, mengungkapkan bahwa kekerasan seksual menjadi salah satu kasus yang mendominasi dari 82 kasus yang mendapat pendampingan.

Ironisnya, sebagian besar kekerasan terhadap anak justru terjadi di lingkungan keluarga dengan pelaku berasal dari orang terdekat korban.

Sementara itu, 104 kasus perkawinan anak mayoritas dipicu kehamilan yang tidak direncanakan.

Sosialisasi perda ini melibatkan OPD, pemerintah kecamatan dan desa, lembaga pendidikan, organisasi keagamaan, dunia usaha, serta lembaga kesejahteraan sosial anak.

BACA JUGA: Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Melonjak Tajam, Pemkab Kebumen Deklarasikan Komitmen Perlindungan

Forum Anak Kabupaten Kebumen turut mendorong agar aspirasi anak menjadi pertimbangan dalam kebijakan pembangunan daerah.

Melalui keterlibatan seluruh elemen masyarakat, pemerintah berharap perlindungan anak semakin kuat sehingga setiap anak dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman, sehat, dan nyaman.

Pos terkait