Cara Dapat Sertifikat Tanah Gratis dari Pemerintah, Ini Syarat Lengkapnya

Pemerintah bagikan sertifikat tanah gratis untuk penerima bedah rumah, skema FLPP, dan pekerja informal. (Foto: Dok. Beritakebumen.com)

JAKARTA, Beritakebumen.com – Pemerintah resmi meluncurkan program sertifikat tanah gratis untuk memberikan kepastian hukum bagi jutaan masyarakat yang rumahnya belum mengantongi dokumen resmi.

Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Berita Lainnya

Pemerintah menargetkan program ini bisa menjangkau hingga 8 juta masyarakat secara bertahap sampai tahun 2028.

BACA JUGA: Kabar Gembira bagi Warga Kebumen: Program PTSL 2026 Sasar 90 Desa, Segera Siapkan Berkas!

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan fasilitas ini khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Ada tiga kelompok utama yang berhak menerima manfaat, yaitu penerima bantuan bedah rumah (BSPS) periode 2015-2024 yang belum bersertifikat.

Kemudian, pembeli rumah skema FLPP untuk peningkatan status dari HGB menjadi SHM. Selanjutnya, masyarakat yang membangun rumah secara swadaya sesuai batas penghasilan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025.

Proses pembuktian pendapatan kini lebih mudah. Pekerja formal cukup melampirkan slip gaji.

Sementara itu, pekerja informal seperti pelaku UMKM dan pedagang dapat menggunakan verifikasi Data Regsosek atau DTKS kategori desil 1 sampai 8.

BACA JUGA: Baru Tiga SPPG di Kebumen Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Masyarakat yang memenuhi kriteria dapat langsung mendaftarkan tanahnya tanpa pungutan biaya di Kantor Pertanahan setempat.

Pastikan status HGB sudah atas nama pribadi dan telah pecah dari sertifikat induk pengembang.

Melalui legalitas hukum yang kuat ini, pemerintah berharap akses pembiayaan dan kesejahteraan masyarakat kecil dapat meningkat di masa depan.

Berita terkait