KPK menemukan indikasi bahwa potensi penyimpangan sudah muncul sejak tahap perencanaan anggaran. Salah satu praktik yang teridentifikasi adalah adanya dugaan pemotongan dana oleh rekanan untuk pejabat tertentu, yang menunjukkan kemungkinan pengadaan dirancang tidak sesuai tujuan awal.
BACA JUGA: PSI Tanggapi Kritik PDIP Soal Siaga 1 TNI: Jangan Jadi Oposisi yang Hanya Mencari Kesalahan
Selain itu, KPK juga menyoroti praktik pengelolaan pokir DPRD yang dinilai kerap menyimpang dari fungsi utamanya sebagai penyalur aspirasi masyarakat. Dalam beberapa kasus, dana hibah, pokir, dan bansos diduga dimanfaatkan untuk kepentingan politik, terutama menjelang momentum tertentu.
“Bantuan kepada konstituen tidak hanya diarahkan secara politis, tapi juga dipotong 10-15 persen oleh oknum yang diduga orang dekat bupati,” ungkap Imam.
Ia menegaskan bahwa setiap penyimpangan yang melanggar aturan dapat masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum (PMH). Dari situ, aparat penegak hukum dapat menelusuri aliran dana, baik kepada pihak legislatif, pihak lain, maupun kepentingan pribadi.
Bupati Lilis Nuryani Apresiasi Atas Pendampingan KPK
Menanggapi evaluasi tersebut, Bupati Kebumen Lilis Nuryani menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang dilakukan KPK. Ia menilai forum koordinasi ini menjadi kesempatan penting bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi dan memperbaiki tata kelola pemerintahan.






