Meski demikian, Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III.2 KPK, Azril Zah, menyatakan capaian tersebut belum sepenuhnya mencerminkan tata kelola pemerintahan yang bebas dari potensi pelanggaran.
Ia mengungkapkan terdapat 12 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang ditangani aparat penegak hukum terkait kasus di lingkungan Pemkab Kebumen. Sebagian besar kasus tersebut berkaitan dengan pemerintah desa, dana hibah, dan bantuan sosial.
BACA JUGA: Hindari Kecurangan, Penjaringan Perangkat Desa Kutowinangun Digelar dengan CBT
Selain itu, terdapat lima temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang masih perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
KPK Temukan Pokir DPRD di Luar Dapil Pengusul
KPK juga menemukan beberapa pokir DPRD yang berada di luar daerah pemilihan (dapil) pengusul. Kondisi ini menimbulkan keraguan terhadap validitas pokir sebagai aspirasi masyarakat.
“Ada juga pokir berupa kegiatan bimtek atau sosialisasi, bahkan narasumbernya adalah anggota dewan yang mengusulkan pokir itu sendiri, padahal bukan ahlinya,” kata Azril.






