Ia menjelaskan bahwa pokir seharusnya berasal dari hasil reses anggota DPRD di wilayah dapil masing-masing. Jika terdapat usulan lintas dapil, maka hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai langkah perbaikan, KPK merekomendasikan agar pokir DPRD dikembalikan pada fungsi utamanya sebagai penyalur aspirasi masyarakat. Pemkab Kebumen juga diminta menyusun ulang Kamus Usulan Pokir Tahun Anggaran 2027 dengan proses verifikasi yang lebih ketat.
BACA JUGA: Dua Kursi DPRD Kebumen dari PDI Perjuangan Kosong, Begini Sikap Partai
Proses verifikasi tersebut harus melibatkan berbagai pihak, mulai dari Sekretariat DPRD, Bappeda, organisasi perangkat daerah (OPD), hingga Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Tujuannya untuk memastikan setiap usulan pokir selaras dengan RPJMD, prioritas pembangunan daerah, visi-misi kepala daerah, serta kemampuan keuangan daerah.
KPK juga menegaskan bahwa pengelolaan dana hibah harus dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien, dengan verifikasi ketat terhadap calon penerima. Langkah ini diperlukan agar setiap anggaran yang digelontorkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. ***






