Polres Kebumen Awasi Harga dan Mutu Beras di Pasar Tumenggungan

Pengawasan Beras
Tim Satreskrim Polres Kebumen melakukan pengawasan perdagangan beras di Pasar Tumenggungan, Kamis (23/9/2026).

KEBUMEN, Beritakebumen.com – Polres Kebumen bersama sejumlah instansi terkait mengawasi harga, mutu, dan ketersediaan beras di Pasar Tumenggungan, Kebumen, Rabu (23/9/2026). Pengawasan dilakukan untuk menjaga stabilitas harga pangan sekaligus memastikan beras yang beredar memenuhi ketentuan dan tidak merugikan konsumen.

Pengawasan melibatkan Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kebumen, Disperindag, Bulog, Dinas Pertanian dan Pangan (Distapang), serta Dinas Penanaman Modal, Perzinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)  Kebumen.

Berita Lainnya

Dalam kegiatan yang dipimpin Kanit II Tipidter Satreskrim Polres Kebumen Ipda Amal Fathulloh itu, petugas mendatangi sejumlah kios dan memeriksa harga jual, jenis serta mutu beras, stok, dan informasi pada kemasan. Tim juga berdialog dengan pedagang untuk memperoleh gambaran kondisi harga dan pasokan beras di pasar.

BACA JUGA: Kebakaran Lahan Perhutani di Sruweng, 2.000 Meter Persegi dan 8 Pohon Terbakar

Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Kanzi Fathan melalui Kanit II Tipidter Ipda Amal Fathulloh menyebut pengawasan bersama tersebut merupakan langkah preventif untuk memastikan perdagangan beras berjalan sesuai ketentuan.

“Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan masyarakat mendapatkan beras dengan mutu serta informasi yang sesuai,” ujar Ipda Amal Fathulloh.

Selain memeriksa komoditas, petugas memberikan edukasi kepada pedagang mengenai ketentuan perdagangan pangan. Pedagang diminta memastikan informasi produk tercantum secara benar dan tidak melakukan praktik perdagangan yang berpotensi merugikan konsumen.

BACA JUGA: Kekeringan Makin Terasa di Alian Kebumen, Empat Tangki Air Bersih Disalurkan ke Warga

Pengawasan berkala akan terus dilakukan untuk menjaga ketersediaan pangan dan menciptakan perdagangan beras yang tertib. Langkah tersebut diharapkan memastikan masyarakat memperoleh beras dengan harga wajar dan mutu sesuai ketentuan.

Beras Fortifikasi

Sementara itu, Polri saat ini sedang mendalami dugaan penipuan akibat ketidaksesuaian kandungan produk dengan label kemasan. Sebanyak 25 merek beras fortifikasi diduga tidak memenuhi standar keamanan dan mutu pangan.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan hasil penelitian Kementerian Pertanian bersama Satgas Pangan Polri menemukan indikasi dugaan tindak pidana dalam peredaran beras fortifikasi tersebut.

“Berdasarkan penelitian dan hal-hal yang telah dikaji mendalam oleh Pak Menteri Pertanian maupun Satgas, ada indikasi dugaan tindak pidana penipuan,” kata Wahyu di Jakarta.

BACA JUGA: Sering Makan Mi Instan Setiap Hari? Ini Risiko yang Bisa Mengintai Kesehatan

Polri, kata Wahyu, akan mengambil langkah hukum berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang ditemukan. Kepolisian juga memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan terukur.

“Polri berkomitmen untuk memberikan respons yang cepat, keras, dan terukur terhadap setiap temuan terkait beras yang tidak memenuhi standar keamanan maupun mutu pangan,” ujarnya. ***

Berita terkait