BUAYAN, Beritakebumen.com – Seorang pria berinisial HI (34) ditangkap jajaran Polres Kebumen usai menganiaya kedua orang tua kandungnya menggunakan senjata tajam.
Peristiwa tragis ini berlangsung di Dukuh Golongan, Desa Jatiroto, Kecamatan Buayan, Kebumen, pada Selasa, 11 Agustus 2026 malam.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengungkapkan, penganiayaan bermula dari pertengkaran keluarga sekitar pukul 20.00 WIB.
Pelaku yang dikenal emosional dan tengah menjalani terapi kejiwaan mendadak menyerang sang ayah, UN, menggunakan senjata tajam jenis kudi dan pisau dapur.
BACA JUGA: Polres Kebumen Tindak 13 Pengendara di Jalan Sarbini, Didominasi Knalpot Brong
Sang ibu, St, turut menjadi korban penganiayaan saat berupaya melerai aksi kejam tersebut.
Warga sekitar yang mendengar teriakan korban segera datang ke lokasi dan melaporkan kejadian ini ke Polres Kebumen melalui Call Center 110.
Akibat insiden tersebut, UN menderita tujuh luka terbuka di tubuhnya, sementara St mengalami luka memar di kepala.
Saat ini, kedua korban bersama pelaku sedang menjalani perawatan intensif di RS PKU Muhammadiyah Gombong.
Kepolisian terus berkoordinasi dengan pihak medis untuk penanganan hukum dan pemeriksaan kejiwaan pelaku lebih lanjut.






