Rincian Zakat Fitrah dan Fidyah
Bagi warga yang ingin menunaikan zakat dalam bentuk uang, berikut adalah klasifikasi nilainya:
- Beras Rojolele: Rp45.600 per jiwa (asumsi harga beras Rp16.000/kg).
- Beras Mentikwangi: Rp46.350 per jiwa (asumsi harga beras Rp16.250/kg).
- Beras IR 64 (Medium): Rp37.100 per jiwa (asumsi harga beras Rp13.000/kg).
Sementara itu, untuk ketentuan fidyah, masyarakat diwajibkan menyalurkan bantuan berupa beras seberat 7 ons ditambah biaya lauk-pauk sebesar Rp15.000.
Jika dikonversi ke rupiah, total fidyah per hari mencapai Rp26.200 untuk jenis Rojolele, Rp26.400 untuk Mentikwangi, dan Rp24.100 untuk kualitas medium.
Imbauan Penyaluran Lebih Awal
Kepala Kantor Kemenag Kebumen, Anif Solikhin, menyarankan umat Islam untuk menunaikan zakat sejak awal Ramadan.
BACA JUGA: Tarhim Perdana Ramadan, Bupati Kebumen Ikuti Tarawih 23 Rakaat di Aula Kemenag
“Pembayaran lebih awal atau takjil akan sangat membantu proses distribusi. Kita ingin memastikan zakat sudah sampai ke tangan mustahik sebelum fajar Idulfitri tiba,” ujarnya pada Jumat, 27 Februari 2026.






