Wajib Tahu! Ini Daftar Layanan yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan
Pelayanan kesehatan untuk tujuan kosmetik tidak dijamin BPJS Kesehatan.

JAKARTA, Beritakebumen.com – BPJS Kesehatan menegaskan bahwa Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hanya menjamin biaya pelayanan kesehatan bagi peserta dengan status kepesertaan aktif. Peserta yang menunggak iuran dan baru mengaktifkan kembali kepesertaannya saat menjalani rawat inap di rumah sakit dapat dikenakan denda pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyusul maraknya keluhan warganet di media sosial yang mengaku tetap harus membayar biaya perawatan meski telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Berita Lainnya

Rizzky menjelaskan, peserta JKN yang menunggak iuran lalu mengaktifkan kembali kepesertaannya akan dikenakan denda pelayanan apabila menjalani rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali.

BACA JUGA: Kunjungi Kodim Kebumen, Komisi I DPR RI Soroti Penyelesaian Aset TNI di Urut Sewu

“Besarannya 5 persen dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan dikalikan jumlah bulan tertunggak, maksimal 12 bulan. Besaran denda pelayanan paling tinggi adalah Rp20 juta, namun biasanya nominalnya jauh lebih rendah dari itu,” kata Rizzky.

Ia menegaskan, ketentuan mengenai denda pelayanan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

Selain menjelaskan terkait denda, BPJS Kesehatan juga menekankan bahwa cakupan manfaat Program JKN sangat luas. Ribuan jenis diagnosis penyakit dijamin sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.

BACA JUGA: Dampak Pembentukan Kodam Mataram, Wilayah Teritorial Kebumen Pindah ke Korem Purwokerto

Rizzky menyebutkan, BPJS Kesehatan menanggung berbagai pelayanan kesehatan berbiaya tinggi, termasuk penyakit yang membutuhkan pengobatan jangka panjang hingga seumur hidup.

“Bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan juga menjamin pelayanan seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, pengobatan talasemia dan hemofilia, terapi kanker, hingga penyediaan insulin bagi penderita diabetes,” ujarnya.

Layanan Kesehatan yang Ttidak Masuk dalam cakupan jaminan BPJS Kesehatan

Namun demikian, terdapat sejumlah layanan kesehatan yang tidak masuk dalam cakupan jaminan BPJS Kesehatan. Beberapa di antaranya karena sudah ditanggung oleh instansi lain.

Berita terkait