Rizzky menjelaskan, gangguan kesehatan akibat ketergantungan narkotika menjadi tanggung jawab Badan Narkotika Nasional (BNN). Sementara alat kontrasepsi dan obat terkait ditangani oleh Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga). Adapun pelayanan kesehatan bagi korban tindak kekerasan dan penganiayaan dijamin oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
BACA JUGA: Siap-Siap Cuaca Ekstrem, Fenomena Bediding Landa Jawa Tengah Mulai Akhir Juni 2026
Selain itu, BPJS Kesehatan tidak menjamin pelayanan kesehatan yang bertujuan untuk estetika atau kosmetik, seperti operasi plastik dan pemasangan kawat gigi untuk memperbaiki penampilan.
Layanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri juga tidak dapat dijamin karena mekanisme Program JKN hanya berlaku di wilayah Indonesia.
Tak hanya itu, pengobatan komplementer, alternatif, maupun tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan juga tidak termasuk dalam manfaat JKN.
“Ada juga beberapa pelayanan kesehatan yang tidak masuk dalam jaminan BPJS Kesehatan karena sudah dijamin oleh instansi lainnya. Misalnya, cedera akibat kecelakaan kerja dijamin oleh BPJamsostek, PT Taspen, PT ASABRI, atau instansi penjamin lainnya,” kata Rizzky.
BACA JUGA: Siap-Siap Cuaca Ekstrem, Fenomena Bediding Landa Jawa Tengah Mulai Akhir Juni 2026
Ia menambahkan, aturan mengenai pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan bukanlah kebijakan baru. Ketentuan tersebut telah diatur sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan terus diperbarui melalui berbagai regulasi, termasuk Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 sebagai perubahan terbaru atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Jadi kebijakan tersebut bukan aturan yang baru diberlakukan. Kami telah melakukan sosialisasi berulang kali dalam berbagai kesempatan. Harapan kami, peserta JKN rutin membayar iuran supaya Program JKN terus berlanjut melindungi masyarakat Indonesia. Apalagi sudah banyak masyarakat yang merasakan betapa besar manfaat program ini,” ujar Rizzky.
BPJS Kesehatan mengimbau seluruh peserta JKN untuk memastikan status kepesertaan tetap aktif dengan membayar iuran secara rutin. Langkah tersebut penting agar peserta dapat memperoleh manfaat layanan kesehatan secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku. ***






