KEBUMEN, Beritakebumen.com – Satlantas Polres Kebumen kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM A dan C.
Program ini menjadi solusi praktis bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM tanpa harus mendatangi Kantor Satpas, menjadikan prosesnya lebih cepat dan efisien.
Layanan dan Biaya Perpanjangan SIM
Layanan SIM Keliling Kebumen secara khusus melayani perpanjangan SIM A dan C dengan syarat masa berlakunya belum habis. Layanan ini tidak menerima pembuatan SIM baru, yang harus tetap dilakukan di Kantor Satpas.
BACA JUGA: Cek Jadwal Samsat Keliling Kebumen November 2025, Catat Lokasi dan Jam Layannya
Berikut adalah tarif resmi perpanjangan berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Penting untuk dicatat bahwa biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan psikologi yang merupakan persyaratan wajib.
Persyaratan yang Perlu Disiapkan
Agar proses perpanjangan berjalan lancar, pastikan kmau membawa dokumen-dokumen berikut:
- SIM asli yang masih berlaku.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Hasil tes kesehatan dan psikologi. Untuk kemudahan, layanan tes kesehatan dan psikologi tersedia langsung di lokasi SIM Keliling di wilayah Karanganyar, Gombong, dan Ayah.
BACA JUGA: Korsleting Diduga Pemicu Kebakaran Toko Parfum di Prembun Kebumen, Kerugian Capai Rp10 Juta
Jadwal dan Lokasi Terbaru
Masyarakat dapat mengakses layanan SIM Keliling di Kebumen sesuai dengan jadwal berikut:
1. Senin
- Kantor Kecamatan Karanganyar (08.00-11.00 WIB)
2. Selasa
Kantor Kecamatan Gombong (08.00-11.00 WIB)
3. Rabu
- Kantor Kecamatan Ayah (08.00-11.00 WIB)
4. Kamis
- Kantor Kecamatan Gombong (08.00-11.00 WIB)
5. Jumat
- Taman Kota Kebumen (08.00-11.00 WIB)
6. Sabtu
- Taman Kota Kebumen (08.00-10.00 WIB)
Masyarakat dapat memanfaatkan kemudahan layanan ini dengan datang sesuai jadwal yang telah ditetapkan serta menyiapkan seluruh berkas secara lengkap untuk kelancaran proses perpanjangan SIM.






