KEBUMEN, Beritakebumen.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 resmi dimulai di Kabupaten Kebumen.
Program ini menyasar 90 desa yang tersebar di 12 kecamatan, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memperjelas status hukum dan keamanan kepemilikan tanah mereka.
Berdasarkan pengumuman resmi dari akun Instagram Kantor Pertanahan Kabupaten Kebumen (@kantahkabkebumen), pelaksanaan PTSL 2026 bertujuan menciptakan kepastian hukum dan ketertiban administrasi pertanahan.
Masyarakat di desa sasaran didorong untuk segera mempersiapkan berkas dan melakukan pemasangan tanda batas tanah guna memperlancar proses.
“Lewat PTSL, tanah Sobat jadi lebih aman, jelas status hukumnya, dan mendukung tertib administrasi pertanahan,” tulis pernyataan tersebut.
Berikut adalah daftar lengkap 90 desa di 12 kecamatan yang menjadi sasaran Program PTSL Kabupaten Kebumen 2026:
1. Kecamatan Adimulyo: Adikarto, Adiluhur, Adimulyo, Arjomulyo, Bonjok, Candiwulan, Caruban, Joho, Mangunharjo, Meles, Pekuwon, Sekarteja, Sidomulyo, Sugihwaras, Tambaharjo.
2. Kecamatan Kuwarasan: Banjareja, Bendungan, Gandusari, Gumawang, Gunungmujil, Jatimulyo, Kalipurwo, Kuwarasan, Kuwaru, Lemahduwur, Madureso, Mangli, Ori, Sawangan, Serut, Sidomukti, Tambaksari.
3. Kecamatan Kebumen: Bumirejo, Kalirejo, Karangsari, Kawedusan, Kebumen, Kembaran, Muktisari, Panjer, Selang, Sumberadi, Tamanwinangun.
4. Kecamatan Buayan: Banyumudal, Jogomulyo, Karangbolong, Karangsari, Mergosono, Purbowangi, Rogodadi, Rogodono, Semampir.
5. Kecamatan Karanganyar: Giripurno, Karanganyar, Karangkemiri, Panjatan, Plarangan, Pohkumbang, Sidomulyo, Wonorejo.
6. Kecamatan Mirit: Karanggede, Mangunranan, Ngabean, Patukrejomulyo, Pekutan, Selotumpeng, Winong.
7. Kecamatan Sruweng: Donosari, Karanggedang, Karangjambu, Karangpule, Klepusanggar, Pandansari, Sidoharjo.
8. Kecamatan Gombong: Banjarsari, Kalitengah, Panjangsari, Patemon, Wonokriyo.
9. Kecamatan Prembun: Kedungbulus, Kedungwaru, Pesuningan, Tersobo.
10. Kecamatan Ambal: Benerkulon, Kaibon, Sinungrejo.
11. Kecamatan Pejagoan: Kebulusan, Kedawung, Kuwayuhan.
12. Kecamatan Puring: Sitiadi.
BACA JUGA: Daftar Desa Mandiri dan Maju di Kecamatan Rowokele Kebumen Tahun 2025
Persyaratan dan Persiapan
Agar proses pendaftaran PTSL berjalan lancar, warga di desa sasaran perlu menyiapkan beberapa dokumen dan tindakan berikut:
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemohon.
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun berjalan.
- Formulir permohonan pendaftaran PTSL yang telah diisi.
- Dokumen alas hak atau surat tanah.
- Dokumen dasar perolehan tanah, seperti Surat Keterangan Waris, Akta atau Surat Pernyataan Jual Beli, atau Akta/Surat Pernyataan Hibah.
- Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan para pemilik tanah yang berbatasan langsung.
Masyarakat diimbau untuk proaktif berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat guna mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai jadwal pendataan lapangan oleh petugas ATR/BPN.






