JAKARTA, Beritakebumen.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti potensi penyimpangan dalam pengelolaan pokok pikiran (pokir) DPRD, dana hibah, dan bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Kebumen. Temuan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi antara KPK dan Pemkab Kebumen yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Evaluasi ini dilakukan untuk mengidentifikasi potensi penyalahgunaan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK menemukan sejumlah indikasi anomali dalam pengelolaan anggaran daerah, khususnya yang berkaitan dengan pokir DPRD, hibah, dan bansos.
BACA JUGA: Kebakaran Hanguskan Lantai Dua Pondok Pesantren di Kebumen, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Pelaksana Tugas Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Imam Turmudhi, mengatakan pihaknya sedang menelaah lebih dalam berbagai persoalan yang muncul pada tiga aspek tersebut. Ia menilai permasalahan tidak hanya terjadi pada tahap pelaksanaan program, tetapi juga berawal sejak proses perencanaan dan penganggaran.
“Berusaha menelisik lebih dalam sekaligus mengevaluasi sejumlah permasalahan pada tiga aspek tersebut, termasuk pokir DPRD, bansos dan hibah yang menjadi bagian perencanaan,” ujarnya seperti dikutip dari website resmi KPK kpk.go.id.






