Jateng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Mulai 21 September, Ini Syarat dan Cara Dapat Relaksasinya

Mulai 21 September, Jateng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Pajak Progresif. (Foto: Diskomdigi Jateng)

SEMARANG, Beritakebumen.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor mulai 21 September hingga 28 Desember 2026.

Program ini memberikan pembebasan sanksi administrasi atau denda serta pajak progresif bagi kendaraan kedua dan seterusnya.

Berita Lainnya

Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah Muhamad Masrofi mengatakan, relaksasi diberikan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mendorong pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan segera menyelesaikan kewajibannya.

BACA JUGA: Resmikan Samsat Budiman dan Panen Perdana Nila RAS di Desa Banjareja, Bupati Lilis Nuryani Dorong Kemandirian Desa

Untuk mendapatkan relaksasi, wajib pajak perlu memanfaatkan program tersebut selama periode yang telah ditetapkan, yakni 21 September sampai 28 Desember 2026.

Wajib pajak yang memiliki tunggakan dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan pada masa program untuk memperoleh pembebasan sanksi administrasi atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

“Gubernur Ahmad Luthfi memberikan insentif atau relaksasi terhadap yang menunggak pajak kendaraan bermotor, dengan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor. Yang kedua adalah membebaskan pajak progresif,” kata Masrofi, Jumat, 18 September 2026.

Selain pembebasan denda, pajak progresif juga dihapus selama program bagi kepemilikan kendaraan kedua, ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya.

Masrofi menegaskan, relaksasi tidak menghapus pokok pajak kendaraan bermotor.

BACA JUGA: Pelayanan Pajak 5 Tahunan di Samsat Kebumen: Mudah, Cepat, dan Banyak Manfaatnya

Masyarakat tetap wajib membayar pokok pajaknya, sementara sanksi administrasi atau denda yang memenuhi ketentuan program akan dibebaskan.

Karena program memiliki batas waktu, wajib pajak diimbau memanfaatkannya hingga 28 Desember 2026.

Berita terkait