Hukum Panitia Menjual Beras Zakat Fitrah Jadi Uang, Ini Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya ajak umat Muslim hidupkan 10 hari pertama Dzulhijjah dengan takbir, sedekah, dan Puasa Arafah peluntur dosa. (Foto: Dok. Al Bahjah TV)
Memahami Perbedaan Cara Bayar Zakat

Dalam kajian fikih, memang terdapat perbedaan pendapat. Mayoritas ulama mewajibkan zakat fitrah dengan makanan pokok.

Namun, Mazhab Hanafi membolehkan pembayaran zakat fitrah langsung dengan uang sejak awal. Buya Yahya menekankan pentingnya membedakan kedua hal ini.

Berita Lainnya

Persoalan hukum muncul ketika panitia menjual beras yang sudah dititipkan. Sebaliknya, jika sejak awal muzakki memberikan uang dan panitia menyalurkannya sebagai uang, hal itu diperbolehkan menurut Mazhab Hanafi.

“Kalau mau menyalurkan uang, lakukan dari awal. Jangan setelah diterima beras, lalu dijual,” imbuhnya.

BACA JUGA: Dahsyatnya Istighfar di Waktu Sahur, Rahasia Ketenangan dan Keberkahan Rezeki

Pesan untuk Pengelola Zakat

Buya Yahya mengingatkan para pengurus masjid dan lembaga zakat untuk menjaga amanah dengan penuh tanggung jawab.

Tindakan mengubah wujud zakat tanpa dasar yang jelas dapat mengganggu proses distribusi dan berpotensi mengurangi kesempurnaan ibadah para muzakki.

Transparansi dan kepatuhan pada aturan syariat menjadi kunci agar zakat yang diterima sah dan manfaatnya maksimal bagi mereka yang membutuhkan.

Berita terkait