Hukum Panitia Menjual Beras Zakat Fitrah Jadi Uang, Ini Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya ajak umat Muslim hidupkan 10 hari pertama Dzulhijjah dengan takbir, sedekah, dan Puasa Arafah peluntur dosa. (Foto: Dok. Al Bahjah TV)

Beritakebumen.com – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, pengelolaan zakat fitrah kerap menjadi perhatian.

Salah satu persoalan yang muncul adalah praktik oknum panitia yang menjual beras sumbangan (muzakki) untuk kemudian uangnya diberikan kepada penerima.

Berita Lainnya

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya, memberikan pandangan tegas mengenai hal ini.

Tugas Panitia adalah Membagikan, Bukan Berjualan

Buya Yahya dengan lugas menjelaskan bahwa amil atau panitia zakat tidak memiliki hak untuk mengubah bentuk zakat.

BACA JUGA: Malam Terakhir Ramadan, Gus Baha Ungkap Rahasia Syafaat Nabi untuk Umat Berdosa

Jika seorang muzakki menyerahkan zakat dalam bentuk beras, maka beras itulah yang harus disampaikan kepada fakir miskin.

Menjual beras tersebut dianggap melampaui wewenang karena barang itu sudah menjadi hak para mustahik.

“Jangan dijual. Itu bukan milik panitia, kenapa malah dijual? Tugas panitia adalah membagikan sesuai apa yang diterima,” tegas Buya Yahya.

Pengecualian hanya bisa diberikan jika mustahik sendiri yang meminta tolong untuk menjualkan beras yang telah mereka terima.

Berita terkait