Pemkab Kebumen Gratiskan PBB 2026 untuk 159 Ribu Warga, Cek Syaratnya di Sini!

Pemkab Kebumen gratiskan PBB-P2 tahun 2026 bagi 159.113 wajib pajak dengan tagihan di bawah Rp10.000. (Foto: Beritakebumen.com)

KEBUMEN, Beritakebumen.com – Sebanyak 159.113 wajib pajak di Kabupaten Kebumen dipastikan bebas dari kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kebijakan pembebasan pajak ini berlaku secara otomatis bagi wajib pajak yang nilai tagihan PBB terhutangnya tidak mencapai Rp10.000.

Berita Lainnya

Keputusan ini tertuang dalam SK Bupati Kebumen Nomor 900/468 tentang Stimulus PBB-P2 Tahun 2026.

Wakil Bupati Kebumen, Zaeni Miftah, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat.

Dalam acara Sosialisasi Pengelolaan PBB 2026 di Gedung Pertemuan Setda Kebumen, Selasa, 31 Maret 2026, ia menekankan pentingnya memberikan penghargaan (reward) bagi desa-desa yang memberikan sumbangsih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

BACA JUGA: Tarif Retribusi Wisata di Kebumen Diturunkan, PBB Tak Naik: Ini Hasil Revisi Perda PDRD

“Pajak Bumi dan Bangunan adalah elemen terpenting bagi pendapatan daerah kita. Saya meminta agar desa-desa yang aktif dan rutin membayar pajak tepat waktu mendapatkan penghargaan selayaknya,” ujar Zaeni.

Ia menambahkan, pemerintah daerah berkomitmen mengakomodir program-program kerja para Kepala Desa yang berhasil mencapai target pelunasan PBB 100% secara tepat waktu.

Berita terkait