Pemkab Kebumen Gratiskan PBB 2026 untuk 159 Ribu Warga, Cek Syaratnya di Sini!

Pemkab Kebumen gratiskan PBB-P2 tahun 2026 bagi 159.113 wajib pajak dengan tagihan di bawah Rp10.000. (Foto: Beritakebumen.com)

Hal ini bertujuan agar para Kades memiliki kebanggaan tersendiri dalam mengajak warganya berpartisipasi membangun daerah melalui pajak.

Target dan Inovasi Digitalisasi Pajak

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kebumen, Aden Andri Susilo, menjelaskan bahwa target penerimaan PBB-P2 tahun 2026 dipatok sebesar Rp57,5 miliar.

Berita Lainnya

Selain pembebasan pajak di bawah Rp10.000, terdapat perubahan besaran ketetapan pajak yang dipicu oleh pemutakhiran data objek pajak, dari yang semula tanah kosong menjadi tanah dan bangunan.

Untuk mempercepat realisasi target tersebut, BPKPD kembali meluncurkan program Satu Hari Lunas (SHL) PBB-P2 yang akan dilaksanakan serentak pada 28 April 2026.

“Desa atau kelurahan yang berhasil lunas PBB dalam satu hari akan mendapatkan hadiah langsung berupa printer warna atau TV 32 inci. Selain itu, ada undian satu unit sepeda motor bagi desa yang lunas hingga tingkat kabupaten,” jelas Aden.

Banjir Hadiah bagi Wajib Pajak Taat

Tak hanya bagi pemerintah desa, masyarakat umum yang membayar PBB-P2 sebelum tanggal 30 April 2026 juga berkesempatan membawa pulang hadiah menarik.

Berita terkait