Pemkab Kebumen Gratiskan PBB 2026 untuk 159 Ribu Warga, Cek Syaratnya di Sini!

Pemkab Kebumen gratiskan PBB-P2 tahun 2026 bagi 159.113 wajib pajak dengan tagihan di bawah Rp10.000. (Foto: Beritakebumen.com)

BPKPD telah menyiapkan berbagai hadiah yang akan diundi berdasarkan Nomor Objek Pajak (NOP). Di antaranya 3 unit sepeda motor, 3 unit TV 55 inci, 4 Unit kulkas 2 pintu, dan 3 unit kulkas 1 Pintu.

BACA JUGA: Pemkab Kebumen Beri Apresiasi kepada Empat Kecamatan Lunas PBB

Berita Lainnya
Skema Bagi Hasil untuk Pemerataan Desa

Pemerintah Kabupaten Kebumen juga memastikan bahwa hasil pajak ini akan kembali dirasakan oleh masyarakat desa melalui skema bagi hasil. Pemkab mengalokasikan minimal 10% dari penerimaan pajak dan retribusi daerah untuk desa.

Mekanisme pembagiannya diatur secara adil, 60% dibagi rata ke seluruh desa untuk menjaga pemerataan, sementara 40% sisanya dibagikan secara proporsional berdasarkan realisasi penerimaan pajak dari masing-masing desa.

Skema ini diharapkan menjadi insentif bagi desa untuk terus meningkatkan kontribusi mereka terhadap pembangunan Kabupaten Kebumen.

Berita terkait