BERITAKEBUMEN.COM – Pemerintah resmi menetapkan tarif baru untuk layanan administrasi kewarganegaraan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026.
Aturan tersebut mengatur biaya naturalisasi bagi warga negara asing (WNA), pelepasan status warga negara Indonesia (WNI).
Hingga sejumlah layanan administrasi kewarganegaraan lainnya. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada awal Agustus 2026.
PP Nomor 30 Tahun 2026 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 sebagai dasar penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dahana Putra, membenarkan pemberlakuan regulasi tersebut.
Seluruh tarif baru efektif berlaku 30 hari setelah peraturan diundangkan.
Dalam aturan terbaru, biaya naturalisasi WNA melalui jalur umum ditetapkan sebesar Rp75 juta untuk setiap permohonan.
BACA JUGA: Pekerja Migran Asal Kebumen Meninggal dalam Insiden Penikaman di Hokkaido Jepang, Terduga Pelaku Sesama WNI
Sementara itu, WNA yang mengajukan naturalisasi melalui jalur perkawinan sah dengan WNI dikenakan biaya Rp25 juta.
Pemerintah juga menetapkan tarif Rp5 juta bagi anak berkewarganegaraan ganda yang mengajukan permohonan kewarganegaraan.
Nominal yang sama berlaku bagi WNI yang mengajukan permohonan pelepasan status kewarganegaraan kepada Presiden.
Selain itu, terdapat penyesuaian tarif untuk layanan administrasi lainnya. Penerbitan surat keterangan kehilangan kewarganegaraan RI dikenakan biaya Rp3,5 juta.
Permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan dan permohonan tetap menjadi WNI masing-masing dikenai tarif Rp1 juta. Adapun penerbitan surat keterangan status kewarganegaraan dipatok sebesar Rp500 ribu.
Pemerintah mengimbau masyarakat maupun WNA yang akan mengurus administrasi kewarganegaraan agar menyiapkan seluruh persyaratan dan dokumen sesuai ketentuan sebelum mengajukan permohonan resmi kepada kementerian terkait.






