DPRD Kebumen Bahas 6 Raperda, Fraksi NasDem Beri Catatan Kritis Soal Perangkat Desa

DPRD Kebumen gelar rapat paripurna bahas enam Raperda, mulai tata kelola desa hingga dana cadangan Pilkada 2029. Fraksi NasDem beri catatan kritis.

KEBUMEN, Beritakebumen.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen menggelar rapat paripurna di ruang sidang DPRD setempat pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kebumen, Saman, ini mengagendakan penyampaian pandangan umum fraksi terhadap enam rancangan peraturan daerah yang diajukan pemerintah kabupaten.

Berita Lainnya

Keenam Raperda tersebut mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari perubahan ketiga atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah.

Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang perencanaan pembangunan, hingga perubahan kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur pemilihan dan pemberhentian kepala desa.

Selain itu, turut dibahas perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

BACA JUGA: Kebumen Siapkan Rp3,12 Triliun dalam Perubahan APBD 2026, Ini Rinciannya

Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 mengenai Badan Permusyawaratan Desa, serta Raperda pembentukan dana cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen tahun 2029.

Fraksi Partai NasDem melalui juru bicaranya menyatakan dukungan penuh terhadap seluruh Raperda tersebut. Namun, mereka menyoroti secara khusus Raperda perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2016.

Fraksi NasDem menekankan perlunya aturan disiplin dan sanksi administratif yang terukur, proporsional, dan berjenjang bagi perangkat desa.

Langkah ini dinilai penting untuk menjamin kepastian hukum bagi aparatur desa sekaligus pemerintah desa selaku pembina.

Regulasi yang baku diharapkan mampu menutup celah subjektivitas dalam pemberian sanksi di tingkat desa.

Usai pandangan umum, seluruh Raperda akan dilanjutkan ke pembahasan teknis sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Berita terkait