JAKARTA, Beritakebumen.com – Biaya haji 2027 akhirnya ditetapkan sebesar Rp98,46 juta per jemaah, turun cukup signifikan dari usulan awal pemerintah yang mencapai sekitar Rp107,34 juta.
Dari total tersebut, jemaah akan menanggung langsung Rp54,64 juta atau 55,5 persen dari keseluruhan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Kesepakatan biaya haji 2027 tersebut ditetapkan pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI dalam rapat penetapan BPIH untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 8 Oktober 2026.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasko Ahmad memimpin rapat penetapan tersebut.
BACA JUGA: Jemaah Haji Kloter 11 Kebumen Tiba di Tanah Air, Disambut Haru di Pendopo Kabumian
Seluruh fraksi di DPR RI menyatakan persetujuan terhadap angka yang telah dibahas Panitia Kerja (Panja) BPIH bersama Menteri Haji dan Umrah Irfan Yusuf.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, BPIH ditetapkan rata-rata Rp98.466.351 per jemaah. Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi tanggungan langsung jemaah ditetapkan sebesar Rp54.648.825 per orang.
Adapun total BPIH tersebut terdiri atas beberapa komponen kebutuhan. Rata-rata kebutuhan dalam negeri dialokasikan sebesar Rp5.643.945 per jemaah, sedangkan kebutuhan layanan selama di Arab Saudi mencapai Rp54.317.360.
Untuk biaya penerbangan, rata-rata ditetapkan sebesar Rp38.505.460 per jemaah.
Bipih sebesar Rp54,64 juta yang dibayarkan jemaah digunakan untuk sejumlah kebutuhan, antara lain biaya penerbangan, sebagian biaya layanan fullboard syarikah, serta uang saku atau biaya hidup selama menjalankan ibadah haji.
Dukungan Nilai Manfaat BPKH
Sebagian biaya penyelenggaraan haji ditutup melalui nilai manfaat dari pengelolaan keuangan haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Nilai manfaat yang dialokasikan rata-rata mencapai Rp43.817.526 per jemaah, setara sekitar 44,5 persen dari total BPIH.
BACA JUGA: 176 Jemaah Haji Kloter 11 Dijadwalkan Pulang Besok, Ini Perkiraan Jam Tiba di Kebumen
Secara keseluruhan, nilai manfaat yang dialokasikan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji 2027 mencapai Rp8.832.956.049.415.
Dengan disepakatinya BPIH 2027 antara pemerintah dan DPR, calon jemaah haji kini memiliki gambaran lebih jelas mengenai biaya yang harus dipersiapkan.
Besaran Bipih sebesar Rp54,64 juta menjadi angka yang perlu diperhatikan jemaah untuk memenuhi kewajiban pelunasan sebelum keberangkatan ke Tanah Suci.






