Edarkan Obat Tanpa Izin, Warga Kebumen Ditangkap di Purworejo, Terancam 12 Tahun Penjara

Kasus Narkoba
Wakapolres Kompol Nana Edi Sugito, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Amiruddin Zulkarnain dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti saat konferensi pers. Sumber: Polres Purworejo

PURWOREJO, Beritakebumen.com – Polres Purworejo mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu. Seorang pria berinisial MF, warga Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen, ditangkap di sebuah kafe di wilayah Purworejo pada Rabu (18/3/2026). Saat ini yang bersangkutan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Purworejo yang dipimpin Wakapolres Kompol Nana Edi Sugito. Turut mendampingi Kasat Resnarkoba AKP Amiruddin Zulkarnain dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti.

Berita Lainnya

Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah Purworejo.

BACA JUGA: Pemudik Melintas di Kebumen? Manfaatkan Layanan Gratis di Posko Pengamanan Lebaran

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka MF.

“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku berinisial MF, warga Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen, dan saat ini sedang dilakukan penyidikan,” ujarnya.

Berita terkait