“Pelaku terancam pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar,” jelas Kompol Nana.
BACA JUGA: Wakapolda Jateng Tinjau Kesiapan Pos Pengamanan Arus Mudik di Kebumen
Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra melalui Wakapolres menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Purworejo.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran di lingkungannya,” tegasnya.
Polres Purworejo menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum mengungkap peredaran obat ilegal. Sinergi antara warga dan kepolisian dinilai menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya. ***






