Edarkan Obat Tanpa Izin, Warga Kebumen Ditangkap di Purworejo, Terancam 12 Tahun Penjara

Kasus Narkoba
Wakapolres Kompol Nana Edi Sugito, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Amiruddin Zulkarnain dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti saat konferensi pers. Sumber: Polres Purworejo

Penangkapan dilakukan di Cafe Sunshine, Kelurahan Mudal, Kecamatan Purworejo.

Ribuan Pil dan Barang Bukti Diamankan

Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait aktivitas peredaran obat ilegal. Barang bukti tersebut antara lain 4.377 butir pil warna putih berlogo Y, satu unit telepon genggam merek Samsung, uang tunai sebesar Rp2 juta.

Berita Lainnya

BACA JUGA: Tradisi Abid, Atraksi Api Meriahkan Malam Takbiran di Gombong

Selain itu polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna merah. Polisi menduga barang-barang tersebut digunakan untuk mendukung aktivitas distribusi obat-obatan tanpa izin edar.

Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait produksi atau peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.

Berita terkait