Begini Cara Mudah Perbarui Data Desil Bansos via HP, Cukup dari Rumah

Update data desil bansos kini bisa lewat HP tanpa surat kelurahan. (Foto: Ilustrasi AI)

BERITAKEBUMEN.COM – Kabar baik bagi masyarakat yang ingin memperbarui data kesejahteraan untuk keperluan bantuan sosial.

Pemerintah kini menyediakan layanan pembaruan data desil bansos secara mandiri melalui smartphone. Proses ini bisa dilakukan tanpa repot mengurus surat pengantar dari RT, RW, atau kelurahan.

Berita Lainnya

Sistem desil adalah metode pengelompokan tingkat ekonomi yang digunakan pemerintah untuk mengukur kesejahteraan warga Indonesia.

Pengelompokan inilah yang menjadi tolok ukur utama dalam menentukan siapa saja yang berhak menerima program bantuan sosial dari negara.

BACA JUGA: Status Bansos Belum Jelas? Begini Cara Cek Desil Kesejahteraan Secara Online dengan NIK KTP

Dalam sistem ini, masyarakat dibagi ke dalam 10 tingkatan desil. Desil 1 diperuntukkan bagi kelompok paling rentan secara ekonomi, sedangkan Desil 10 mencakup masyarakat dengan kondisi ekonomi menengah ke atas.

Warga yang masuk dalam kategori Desil 1 hingga 4 menjadi prioritas penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Sementara itu, kelompok Desil 1 sampai 5 berkesempatan memperoleh Bantuan Sembako, PBI BPJS Kesehatan, serta Program ATENSI dari pemerintah.

Cara Perbarui Data Desil via Aplikasi Cek Bansos

Proses pembaruan data desil kini bisa diajukan secara praktis melalui aplikasi Cek Bansos. Aplikasi ini dapat diunduh di Google Play Store untuk pengguna Android dan Apple App Store untuk pengguna iOS.

Berikut tahapan yang perlu dilakukan:

Pertama, unduh aplikasi Cek Bansos di ponsel, lalu buat akun baru dan lakukan login ke dalam sistem.

Kedua, masuk ke menu profil, kemudian pilih fitur request pembaruan data untuk memulai pengajuan.

Ketiga, isi data diri dengan lengkap dan unggah dokumen pendukung wajib. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain foto Kartu Keluarga (KK), foto tampak depan rumah, dan foto kondisi bagian dalam rumah.

Keempat, periksa kembali semua data dan dokumen sebelum menekan tombol submit. Pastikan tidak ada kesalahan agar proses verifikasi berjalan lancar.

Proses Verifikasi dan Durasi Pemutakhiran Data

Setelah pengajuan dikirimkan, petugas pendamping sosial dari Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi lapangan.

Data yang dinyatakan lolos verifikasi kemudian divalidasi oleh Kementerian Sosial dan diteruskan ke Badan Pusat Statistik (BPS) untuk proses pemutakhiran data secara resmi.

Keseluruhan proses ini mulai dari verifikasi hingga pembaruan data memakan waktu sekitar 3 hingga 6 bulan.

Masyarakat perlu bersabar karena setiap tahapan dilakukan secara cermat untuk menjaga akurasi data.

BACA JUGA: Pemkab Kebumen Kucurkan Rp10,56 Miliar untuk Hibah, Bansos, Hingga Insentif Guru Ngaji

Perlu diketahui, pengajuan pembaruan data ini berfungsi sebagai permohonan penyesuaian dengan kondisi terkini di lapangan.

Artinya, pengiriman data tidak serta-merta mengubah status desil pemohon secara otomatis. Semua tetap melalui proses verifikasi dan validasi yang ketat.

Kehadiran layanan digital ini memberikan kemudahan dan transparansi bagi masyarakat dalam memastikan data kesejahteraan tetap akurat dan sesuai dengan kondisi nyata.

Dengan demikian, penyaluran bantuan sosial bisa lebih tepat sasaran.

Berita terkait