Peserta JKN Capai 284,89 Juta Jiwa, Kepesertaan Aktif Baru 79,49 Persen

Peserta JKN
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito menyampaikan sambutan. (Foto: Dok. BPJS Kesehatan)

JAKARTA, Beritakebumen.com –  Jumlah penduduk Indonesia yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai 284,89 juta jiwa atau 98,2 persen dari total penduduk per 1 Oktober 2026. Namun, cakupan kepesertaan aktif baru mencapai 79,49 persen.

Data tersebut menunjukkan bahwa tantangan penyelenggaraan JKN tidak hanya memperluas jumlah peserta, tetapi juga menjaga keberlanjutan perlindungan kesehatan agar masyarakat tetap dapat mengakses layanan medis ketika membutuhkan.

Bacaan Lainnya

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengatakan keberhasilan JKN tidak cukup diukur dari jumlah penduduk yang telah terdaftar. Kepesertaan aktif dan kepatuhan seluruh pihak menjadi faktor penting untuk mewujudkan jaminan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC).

BACA JUGA: Menteri Ekraf Sambangi Kebumen, Desa Adiluhur Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif

Ia mencontohkan besarnya kebutuhan pembiayaan pelayanan hemodialisis atau cuci darah. Rata-rata biaya satu kali tindakan mencapai Rp786.200. Bagi pasien yang menjalani prosedur dua kali seminggu atau sekitar delapan kali sebulan, kebutuhan pembiayaannya mencapai Rp6.289.600.

“Melalui prinsip gotong royong, kontribusi sekitar 150 peserta yang sehat dan rutin membayar iuran membantu membiayai pelayanan kesehatan bagi satu peserta yang menjalani cuci darah,” kata Prihati dalam penganugerahan Satya JKN Awards 2026 di Jakarta.

Besarnya kebutuhan pembiayaan tersebut memperlihatkan pentingnya menjaga keberlanjutan Dana Jaminan Sosial Kesehatan. Salah satu unsur yang berperan adalah kepatuhan badan usaha dalam memenuhi kewajiban kepesertaan JKN bagi pekerjanya.

BACA JUGA: Persiapan Haji 2027, Calon Jemaah Kebumen Jalani Simulasi dari Ihram hingga Tawaf

Pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerja, melaporkan data dan besaran upah secara benar, serta membayar iuran secara rutin dan tepat waktu. Kepatuhan tersebut sekaligus menjadi bagian dari tata kelola perusahaan dan perlindungan terhadap pekerja beserta keluarganya.

“Pekerja yang terlindungi kesehatannya akan merasa lebih tenang dalam bekerja, sehingga mendukung produktivitas dan keberlanjutan usaha. Karena itu, kepatuhan badan usaha tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban administratif,” ujar Prihati.

Beri Penghargaan Pemda dan Baadan Usaha

Persoalan kepatuhan dan keberlanjutan perlindungan kesehatan pekerja menjadi salah satu perhatian dalam Satya JKN Awards 2026. Melalui ajang tersebut, BPJS Kesehatan memberikan penghargaan kepada delapan pemerintah daerah dan 80 badan usaha yang dinilai menunjukkan komitmen dalam mendukung Program JKN.

Delapan pemerintah daerah penerima penghargaan terdiri atas empat pemerintah provinsi dan empat pemerintah kabupaten/kota. Sementara itu, 80 badan usaha mencakup 10 badan usaha milik negara (BUMN), 40 perusahaan swasta skala besar, 20 perusahaan swasta skala menengah, serta 10 perusahaan swasta skala kecil dan mikro.

BACA JUGA: Jangan Lewatkan! Hujan Meteor hingga Supermoon Bakal Hiasi Langit November 2026

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menilai perlindungan kesehatan melalui JKN memiliki kaitan erat dengan produktivitas masyarakat dan pengurangan kemiskinan.

“JKN adalah investasi produktivitas bangsa. Melalui proteksi yang diberikan Program JKN, berobat kini tidak lagi harus mengeluarkan biaya mahal. Hal ini juga menjadi salah satu upaya mengurangi angka kemiskinan,” kata Cak Imin.

Ia meminta pemerintah daerah dan dunia usaha memperkuat keterlibatan dalam menjaga keberlangsungan program. Menurutnya, pemerintah daerah perlu mendukung pemerataan layanan kesehatan, sedangkan badan usaha harus memastikan pekerjanya memperoleh perlindungan sesuai ketentuan.

BACA JUGA: Grup WhatsApp Makin Canggih! 4 Fitur Baru Ini Siap Bikin Chat Lebih Praktis

Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Stevanus Adrianto Passat, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, dan instansi terkait untuk meningkatkan kepatuhan pemberi kerja.

Pemerintah daerah, lanjutnya, dapat mendorong kepatuhan melalui penerbitan regulasi serta penerapan kebijakan perizinan dan pelayanan publik yang mendukung kewajiban perlindungan pekerja.

BPJS Kesehatan menyebut proses penilaian Satya JKN Awards 2026 berlangsung secara berjenjang, objektif, transparan, dan berbasis data dengan melibatkan tim penilai nasional lintas kementerian dan lembaga.

Penghargaan bertema “Gotong Royong Melindungi Pekerja, Memperkuat Kesejahteraan Bangsa” tersebut diharapkan mendorong pemerintah daerah dan badan usaha lainnya menerapkan praktik kepatuhan serupa. Upaya itu menjadi bagian dari penguatan perlindungan kesehatan pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan Program JKN.

Pos terkait