JKN PBI Pemda Jamin Layanan Kesehatan Keluarga Penyadap Kelapa di Purworejo

JKN PBI
Sutinah (56) mendampingi suaminya, Sabar Budiman (61), menjalani kontrol pascaoperasi di RS Budi Sehat Purworejo. Sumber: Dok. BPJS Kesehatan.

Setelah memperoleh informasi dari fasilitas kesehatan, mereka segera mengurus reaktivasi melalui Puskesmas Kaligesing. Proses tersebut membuat kepesertaan kembali aktif sehingga dapat digunakan untuk memperoleh layanan kesehatan.

BACA JUGA: Merdi Desa Sidobunder Kebumen, Tradisi Tenongan Satukan Warga Usai Panen

Berita Lainnya

Sutinah juga mengaku sempat mengira peserta JKN wajib membawa kartu fisik saat berobat. Setelah mendapat penjelasan dari petugas BPJS Kesehatan, ia mengetahui peserta cukup menunjukkan identitas sesuai ketentuan atau kartu digital melalui aplikasi Mobile JKN.

Menurutnya, kebijakan tersebut membuat proses berobat menjadi lebih praktis. Peserta tidak lagi khawatir jika lupa membawa kartu fisik.

JKN PBI Bentuk Komitmen Pemerintah

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen, Dina Diana Permata, mengatakan kepesertaan JKN segmen PBI yang dibiayai pemerintah daerah merupakan bentuk komitmen pemerintah melindungi masyarakat prasejahtera. Melalui skema tersebut, masyarakat yang memenuhi syarat dapat memperoleh pelayanan kesehatan tanpa terbebani biaya pengobatan.

BACA JUGA: Realisasi PAD Kebumen Tembus Rp326 Miliar per Agustus 2026, Retribusi Jadi Penyumbang Terbesar

Dina menegaskan Program JKN diselenggarakan dengan prinsip gotong royong. Seluruh peserta memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan sesuai indikasi medis dan standar pelayanan yang berlaku.

“Dukungan pemerintah daerah melalui pembiayaan iuran bagi peserta PBI merupakan bentuk nyata komitmen dalam melindungi masyarakat prasejahtera agar tetap mendapatkan jaminan kesehatan. Kami mengimbau masyarakat untuk rutin mengecek status kepesertaan JKN sehingga manfaat Program JKN dapat dimanfaatkan ketika dibutuhkan. Jika terdapat kendala terkait status kepesertaan PBI, masyarakat dapat segera berkoordinasi dengan pemerintah desa, puskesmas, Dinas Sosial, atau BPJS Kesehatan untuk memperoleh informasi dan tindak lanjut sesuai ketentuan,” ujar Dina. ***

Berita terkait